Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Mei 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Denda adat adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma adat atau peraturan adat. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dan juga sebagai sebagai alat kontrol sosial.[1] Denda adat biasanya mampu menghapus persoalan kedua belah pihak dan saling memaafkan.[2]
Referensi
- ↑ Sidik, Abdurahman; Soeradji, Elvi (2024-06-03). "Implementasi Singer (Denda Adat) sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana melalui Konsep Restorative Justice pada Masyarakat Adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara (Persfektif Hukum Islam)". Action Research Literate. 8 (6).
- ↑ "Orang Rimba: Hilangnya Makna Denda Adat". perpustakaan.menlhk.go.id. Diakses tanggal 29 Oktober 2024.
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |