Sabtu, 24 Oktober 2026
04:02 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada
Dekret Lahan

Dekret Lahan

Bagikan:
Artikel utama: Dekrit Soviet
250px-%D0%94%D0%B5%D0%BA%D1%80%D0%B5%D1%82_%D0%BE_%D0%B7%D0%B5%D0%BC%D0%BB%D0%B5.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Laman depan Dekrit Lahan

Dekret Lahan, yang ditulis oleh Vladimir Lenin, disahkan oleh Kongres Soviet Kedua Deputi Buruh, Prajurit, dan Petani pada 26 Oktober 1917, setelah keberhasilan Revolusi Oktober. Dekret tersebut berisi tentang penghapusan hak milik pribadi, dan redistribusi lahan kaum petani. Menurut Dekret Lahan, kaum petani telah menyita lahan bangsawan, biara dan Gereja.

Pada 19 Februari 1918, Komite Eksekutif Pusat Kongres Soviet juga mengeluarkan dekret yang berjudul "Hukum Dasar Sosialisasi Lahan".[1] Dekret tersebut digantikan oleh Undang-Undang Lahan 1922.

Lihat pula

Catatan

  1. ↑ "Terjemahan Hukum Fundamental Sosialisasi Lahan". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-11-17. Diakses tanggal 2017-01-05.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan