Kamis, 29 Oktober 2026
02:24 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Deklarasi Rio

Bagikan:

Deklarasi Rio, atau selengkapnya Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh PBB dan ditandatangani di Rio de Janeiro, Brasil, pada 1992.[1] Deklarasi ini merupakan hasil dari Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan sebagai bentuk penegasan ulang dan pengembangan Deklarasi Stockholm mengenai bidang serupa di 1972. Ada 27 poin yang terkandung menyangkut pembangunan berkelanjutan.

Sejarah

Deklarasi Rio merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan. Kegiatan tersebut berlangsung pada 3-14 Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brasil.

Asas yang terkandung

Terdapat 27 asas yang akhirnya disepakati oleh 175 anggota PBB. Berikut adalah inti dari setiap asas:[1]

  • Asas pertama: Hak umat manusia atas hidup sehat dan berkesinambungan dengan alam
  • Asas kedua: Hak dan kewajiban setiap bangsa untuk menggunakan dan mengawasi sumber daya alam mereka sendiri sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunan
  • Asas ketiga: Hak pembangunan harus dipenuhi demi kebutuhan pembangunan dan lingkungan di masa kini dan masa depan
  • Asas keempat: Perlindungan lingkungan sebagai bagian dari proses pembangunan yang tidak terpisahkan
  • Asas kelima: Partisipasi seluruh bangsa dan umat manusia dalam memusnahkan kemiskinan untuk kesetaraan kualitas kehidupan
  • Asas keenam: Pendahuluan kebutuhan dan penanganan situasi negara-negara berkembang, terutama yang berlingkungan rentan
  • Asas ketujuh: Kerjasama global dalam pelestarian ekosistem bumi
  • Asas kedelapan: Pengurangan dan pemberhentian proses produksi dan konsumsi yang tidak mendukung pembangunan berkelanjutan
  • Asas kesembilan: Kerjasama global dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan berdasarkan sains dan teknologi
  • Asas kesepuluh: Penanganan permasalahan lingkungan sesuai dengan skala dan orang yang terlibat
  • Asas kesebelas: Pemberlakuan undang-undang tentang lingkungan oleh setiap bangsa
  • Asas kedua belas: Kerjasama global dalam mendukung sistem ekonomi yang terbuka untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang dapat mengatasi kemerosotan lingkungan
  • Asas ketiga belas: Pemberlakuan hukum nasional mengenai kerusakan lingkungan oleh seluruh bangsa
  • Asas keempat belas: Pencegahan dan penanganan aktivitas dan substansi apapun yang mengancam lingkungan dan umat manusia
  • Asas kelima belas: Pendekatan pencegahan oleh setiap bangsa sesuai kapasitasnya
  • Asas keenam belas: Internalisasi pembiayaan lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi yang ramah masyarakat
  • Asas ketujuh belas: Pengambilan penilaian dampak lingkungan untuk dijadikan dasar pelaksanaan aktivitas dan kebijakan
  • Asas kedelapan belas: Laporan segera terhadap bangsa lain mengenai bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang dapat memengaruhi wilayah mereka
  • Asas kesembilan belas: Pemberitahuan tepat waktu dan informasi relevan kepada bangsa yang mungkin terkena dampak
  • Asas kedua puluh: Peran penting wanita dalam pengelolaan dan pengembangan lingkungan
  • Asas kedua puluh satu: Peran penting kaum muda dalam menyumbang ide dan tenaga untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
  • Asas kedua puluh dua: Peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan dan pengembangan lingkungan berdasarkan pengetahuan dan tradisi leluhur
  • Asas kedua puluh tiga: Perlindungan lingkungan dan sumber daya alam masyarakat yang tertindas
  • Asas kedua puluh empat: Perang sebagai perusak pembangunan berkelanjutan
  • Asas kedua puluh lima: Perdamaian, pembangunan, dan perlindungan lingkungan yang saling bergantung dan berkesinambungan
  • Asas kedua puluh enam: Penyelesaian permasalahan lingkungan secara damai yang berlandaskan Piagam PBB
  • Asas kedua puluh tujuh: Kerjasama global dalam pelaksanaan asas-asas yang terkandung dalam deklarasi ini

Kelanjutan pelaksanaan deklarasi

Komunitas internasional bertemu dua kali, di New York pada Sidang Majelis Umum PBB 1997 dan di Johannesburg pada 2002, untuk menilai kemajuan pelaksanaan asas-asas tersebut. Walaupun penerbitan deklarasi tersebut meningkatkan kesadaran lingkungan, pencapaian yang disebutkan terhitung sedikit di 2007.[2]

Referensi

  1. 1 2 "Report of the United Nations Conference on Environment and Development" (PDF). United Nations. 12 Agustus 1992. Diakses tanggal 5 November 2021.{{cite web}}: |first= tidak memiliki |last=Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Palmer, Robert; Nursey-Bray, Melissa (2007). Robbins, Paul (ed.). Encyclopedia of Environment and Society (Edisi 4). Thousand Oaks: Sage Publications. hlm. 1512–1514. ISBN 978-1-4129-2761-1. OCLC 134992606.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan