Rabu, 30 September 2026
07:49 WIB
TERKINI
Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang

Cuti sakit

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Cuti Sakit adalah cuti yang diperoleh pekerja atau buruh sehingga tidak melakukan pekerjaan karena sakit.[1] Cuti sakit merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh, sehingga mereka tidak perlu melakukan pekerjaan pada kurun waktu tertentu dan pengusaha tetap harus memberikan upah serta tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja atau buruh dapat dianggap dalam keadaan sakit jika telah mendapat keterangan dari dokter.[1]

Upah untuk cuti sakit

Menurut Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang sakit sebagai berikut:

  • untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  • untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  • untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya, dibayar 20% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja atau buruh setelah melewati 12 tahun masa sakit. Namun pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh yang mengalami cacat permanen, sakit sebagai akibat dari pekerjaan, atau sakit karena tertular penyakit dari tempat kerja. di mana waktu penyembuhan tidak dapat diperkirakan berdasarkan hasil tes tertulis dokter yang memeriksa.[2]

Referensi

  1. 1 2 "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003". peraturan.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-04-29. Diakses tanggal 2018-04-29.
  2. ↑ "Kerja dan Kondisi Sakit, Cuti Sakit Berbayar – Gajimu.com". gajimu.com (dalam bahasa Bashkir). Diakses tanggal 2018-04-29.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan