Minggu, 25 Oktober 2026
09:15 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Cuti kehamilan

Cuti kehamilan

Bagikan:
250px-Vaderschapsverlof.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Demonstrasi cuti kehamilan untuk laki-laki di Parlemen Eropa.

Cuti kehamilan adalah jaminan kerja yang tersedia di hampir semua negara di seluruh dunia.[1] Pada tahun 2014, Organisasi Buruh Internasional meninjau kebijakan cuti kehamilan di 185 negara dan wilayah dan menemukan bahwa semua negara memiliki undang-undang yang mengatur semacam cuti kehamilan (kecuali Papua Nugini).[2] Penelitian yang lain menunjukkan bahwa dari 186 negara, 96% menawarkan gaji untuk ibu yang mengambil cuti kehamilan, tetapi hanya 81 negara yang memberikan gaji untuk ayah yang mengambil cuti.[3] Amerika Serikat, Suriname, Papua Nugini, dan beberapa negara kepulauan di Samudra Pasifik adalah negara-negara yang tidak mewajibkan majikan memberikan cuti kehamilan yang dibayar untuk orang tua.[4]

Cuti kehamilan di Indonesia

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh perempuan (maksudnya, “karyawan wanita” atau karyawati), berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif cuti hamil dan melahirkan tersebut adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak mendapat upah penuh.[5] Sedangkan, ayah hanya mendapatkan jatah untuk menemani istri melahirkan selama dua hari, yang boleh diambil sebelum atau sesudah melahirkan.[6]

Catatan kaki

  1. ↑ "U.S. behind most of world in parental leave policy: study; Papua New Guinea, Swaziland & U.S. lag". NY Daily News. 24 Des 2011.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ International Labour Organization. (2014). Maternity and Paternity at Work: Law and Practice Across the World.
  3. ↑ Gualt, Barbara; Hartmann, Heidi; Hegewisch, Ariane; Milli, Jessica; Reichlin, Lindsey. "Paid Parental Leave in the United States" (PDF). Institute for Women’s Policy Research. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2019-09-30. Diakses tanggal 27 Januari 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Deahl, Jessica (6 Oktober 2016). "Countries Around The World Beat The U.S. On Paid Parental Leave". NPR.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Keabsahan Pembatasan Hak Cuti Melahirkan dalam Perjanjian Kerja". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-22.
  6. ↑ Utami, Novia Widya (2023-01-26). "Ketentuan Cuti Melahirkan untuk Ibu & Ayah di Indonesia". Mekari Talenta. Diakses tanggal 2026-05-02.
Ikon rintisan

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan