Senin, 28 September 2026
20:52 WIB
TERKINI
Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto

Cari-carian

Cari-carian adalah permainan yang berasal dari Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), Kabupaten Bungo Tebu, dan Kabupaten Batanghari.[1] Permainan ini di sebut cari-carian karena masing-masing kelompok bertugas untuk mencari teman, saling bergantian antara yang satu dengan yang lainnya, yang satu menyuruk (bersembunyi) dan yang satu lagi mencari.

Peraturan

Peraturan pada permainan ini adalah:

  1. Harus bergerak sesuai dengan daerah yang telah ditentukan batas-batasnya.
  2. Dilarang bersembunyi pada tempat ibadah dan tempat yang kotor.
  3. Tidak boleh bersembunyi padapohon yang sedang berbuah dan yang dimakan manusia.
  4. Diberi kesempatan untuk bersembunyi selama 5 menit dan untuk kelompok yang mencari musuh selama 15 menit. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak berhasil maka kelompok tersebut dinyatakan kalah dan diulang kembali permainannya.

Sanksi

Jika melanggar peraturan permainan maka akan mendapat sanksi

  1. Jika sebagai pencari, maka yang bersangkutan harus mengulang sekali lagi.
  2. Jika sebagai yang bersembunyi maka harus beralih sebagai si pencari.

Referensi

  1. ↑ Siregar, Rita (1998). Permainan Tradisional Indonesia. jakarta: proyek Pembinaan Permuseuman. hlm. 70.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Ikon rintisan

Artikel bertopik permainan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan