Rabu, 30 September 2026
17:26 WIB
TERKINI
Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh

Breidel

Bagikan:

Breidel adalah istilah dari bahasa Belanda yang berarti pemberangusan, pelarangan, atau pembatasan terhadap media massa atau produk pers, yang biasanya mengacu pada barang cetakan, seperti surat kabar dan buku. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah atau organisasi tertentu.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Istilah yang lebih umum untuk pelarangan terhadap bentuk-bentuk ekspresi adalah penyensoran.

Sejarah Pembreidelan di Indonesia

Pembredelan terhadap pers di Indonesia pada awalnya merupakan warisan dari Pemerintah Hindia Belanda yang menetapkan Persbreidel-Ordonantie pada 7 September 1931, seperti yang dimuat dalam Staatsblad 1931 Nomor 394 dan Staatsblad 1931 Nomor 44.

Dalam peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda itu, disebutkan bahwa pihak penguasa sewaktu-waktu dapat bertindak terhadap surat kabar dan majalah yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Pihak pencetak, penerbit dan redaksinya tidak akan diberi kesempatan untuk membela diri atau banding ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Baru pada tahun 1954 aturan itu dicabut dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 1954. Meskipun begitu pembredelan pers terus berlanjut selama masa pemerintahan Orde Lama (1967) dan berlanjut sepanjang masa Orde Baru (1967-1998), yang menyebabkan banyak surat kabar dan majalah ditutup dan mendapat tekanan untuk tidak memberitakan suatu peristiwa atau informasi yang secara sepihak oleh penguasa dinilai tidak layak.

Referensi

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan