Kamis, 22 Oktober 2026
23:15 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal

Begal payudara

Bagikan:

Begal payudara adalah adalah sebuah serangan seksual penggerayangan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan,[1] sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[2] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[3] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[4]

Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[5] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi, dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Pria Jadi Korban Begal Payudara, Malah Viral di Medsos…". Solopos.com. 2021-01-16. Diakses tanggal 2021-05-18.
  2. ↑ Media, Harian Jogja Digital (2018-11-06). "Bule di Jogja Jadi Korban Begal Payudara". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2021-12-13.
  3. 1 2 Fakta Begal Payudara
  4. ↑ Korban Begal Payudara di Depok Jelang Sidang Vonis Pelaku
  5. ↑ Rakyatku.Com. "Begal Payudara, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu". Rakyatku.Com. Diakses tanggal 2021-12-13.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan