Minggu, 18 Oktober 2026
01:51 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Barang sejenis

Bagikan:

Barang sejenis (bahasa Inggris:like products) adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda. Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, yaitu prinsip most favoured nation (Pasal I) dan national treatment (Pasal III).[1] Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO, maka asas non-diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain.[2]

Penentuan definisi "barang sejenis" telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO. Pada umumnya, konsep "sejenis" ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi.[3] Dalam perkara Japan – Custom Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep "barang sejenis" seperti alat musik akordeon: akordeon "kesejenisan" dapat ditarik dan diulur, dan begitu pula konsep "barang sejenis" yang cakupannya bisa luas atau sempit, tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara.[4] Secara umum, terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan":[5]

  • Karakteristik fisik: semakin mirip suatu produk dengan produk lain, maka kedua produk tersebut semakin "serupa"
  • Kemiripan fungsional atau kegunaan: apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama
  • Klasifikasi tarif suatu produk (contohnya dengan melihat Schedules of Concessions)
  • Selera dan perilaku konsumen: sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka

Sebagai catatan, keempat faktor ini tidak bersifat mutlak, atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan "kesejenisan". Selain itu, proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan", seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna-Dolphin.

Referensi

  1. ↑ "The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)". World Trade Organization. Diakses tanggal 2015-05-07.
  2. ↑ "The principle of non-discrimination". World Trade Organiization.
  3. ↑ The Working Party Report on Border Tax Adjustments (Border Tax), GATT B.I.S.D. II/18S/97 at para 18 (1947).
  4. ↑ See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan – Alcoholic Beverages, I.T.L.R. vol 1, iss. 2 at 242 (July 11, 1996).
  5. ↑ GATT Dispute Panel Report on Japan – Customs, Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, L/6216-34S/83, 1987 WL 421964 (Nov. 10 1987).


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan