Kamis, 29 Oktober 2026
07:26 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Barang sejenis

Bagikan:

Barang sejenis (bahasa Inggris:like products) adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda. Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, yaitu prinsip most favoured nation (Pasal I) dan national treatment (Pasal III).[1] Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO, maka asas non-diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain.[2]

Penentuan definisi "barang sejenis" telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO. Pada umumnya, konsep "sejenis" ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi.[3] Dalam perkara Japan – Custom Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep "barang sejenis" seperti alat musik akordeon: akordeon "kesejenisan" dapat ditarik dan diulur, dan begitu pula konsep "barang sejenis" yang cakupannya bisa luas atau sempit, tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara.[4] Secara umum, terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan":[5]

  • Karakteristik fisik: semakin mirip suatu produk dengan produk lain, maka kedua produk tersebut semakin "serupa"
  • Kemiripan fungsional atau kegunaan: apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama
  • Klasifikasi tarif suatu produk (contohnya dengan melihat Schedules of Concessions)
  • Selera dan perilaku konsumen: sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka

Sebagai catatan, keempat faktor ini tidak bersifat mutlak, atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan "kesejenisan". Selain itu, proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan", seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna-Dolphin.

Referensi

  1. ↑ "The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)". World Trade Organization. Diakses tanggal 2015-05-07.
  2. ↑ "The principle of non-discrimination". World Trade Organiization.
  3. ↑ The Working Party Report on Border Tax Adjustments (Border Tax), GATT B.I.S.D. II/18S/97 at para 18 (1947).
  4. ↑ See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan – Alcoholic Beverages, I.T.L.R. vol 1, iss. 2 at 242 (July 11, 1996).
  5. ↑ GATT Dispute Panel Report on Japan – Customs, Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, L/6216-34S/83, 1987 WL 421964 (Nov. 10 1987).


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan