Kamis, 22 Oktober 2026
11:07 WIB
TERKINI
Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal

Badui Dalam

Bagikan:

Badui Dalam adalah salah satu kelompok etnik dari suku Badui yang menghuni wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Kawasan adat Badui Dalam meliputi tiga kampung dalam Desa Kanekes yaitu Kampung Cibeo, Kampung Cikartawarna dan Kampung Cikeusik. Identitas anggota Badui Dalam meliputi pakaian yang serba putih dengan aksen hitam atau biru tua serta penggunaan aksara Hanacaraka dan bahasa Sunda dalam bertutur. Pada tahun 2021, jumlah anggota Badui Dalam di Desa Kanekes sebanyak 1.206 orang.

Permukiman masyarakat Badui Dalam merupakan bagian dari pemerintahan Desa Kanekes yang dipimpin oleh Kepala Desa Kanekes. Namun tiap kampung Badui Dalam juga memiliki pemimpin adat yang disebut Puun yang kepemimpinan adatnya dibantu oleh seorang Jaro Tangtu. Badui Dalam merupakan masyarakat yang sangat menaati hukum adat yang disebut pikukuh karuhun yang memuat aturan dan larangan yang diwariskan dari leluhur suku Baduy. Dalam hubungan dengan orang asing, Badui Dalam termasuk jenis masyarakat tertutup. Masyarakat Badui Dalam menjalani kehidupannya dengan memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya secara sederhana.

Kawasan adat dan permukiman

Badui Dalam merupakan salah satu dari tiga kelompok etnik dalam suku Badui selain Badui Luar dan Badui Ujung. Anggota Badui Dalam memiliki kawasan adat di Desa Kanekes dalam wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Kawasan adat Badui Dalam meliputi tiga kampung dalam Desa Kanekes yaitu Kampung Cibeo, Kampung Cikartawarna dan Kampung Cikeusik.[1] Jumlah kampung yang menjadi kawasan adat Badui Dalam tidak pernah bertambah karena adanya larangan penambahan kampung dalam adat Badui Dalam.[2]

Dalam Desa Kanekes, kawasan adat Badui Dalam terpisah dengan dua kawasan permukiman lainnya yaitu kawasan Badui Luar dan kawasan Dangka. Namun kawasan adat Badui Dalam bersama dengan kawasan Badui Luar sama-sama dimukimi oleh suku Badui. Sedangkan permukiman di kawasan Dangka dimukimi oleh suku Badui dari Badui Dalam yang telah menjadi muslim atau pernah melanggar adat Badui Dalam.[3]

Identitas

Identitas anggota Badui Dalam dapat diketahui melalui pakaian yang dikenakan serta melalui bahasa yang dituturkan dan aksara yang digunakan untuk menulis. Pakaian yang dikenakan oleh anggota Badui Dalam berwarna putih alami dengan aksen berwarna hitam atau biru tua. Pakaian khas Badui Dalam bersifat sederhana karena tidak memiliki kerah dan kancing. Anggota Badui Dalam tidak mengenakan alas kaki, selalu menggunakan ikat kepala berwarna putih dan membawa golong di pinggang. Bahasa yang dituturkan oleh anggota Badui Dalam yaitu bahasa Sunda. Anggota Badui Dalam menulis bahasa Sunda menggunakan aksara Hanacaraka.[4]

Jumlah anggota

Pada tahun 2021, jumlah anggota Badui Dalam yang tercatat sebagai penduduk di Rukun Warga 11 dalam Desa Kanekes sebanyak 1.206 orang. Sebanyak 263 orang berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 583 orang berjenis kelamin perempuan. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 308 kepala keluarga. Persentase jumlah anggota Badui Dalam terhadap keseluruhan anggota suku Baduy di Desa Kanekes pada tahun 2021 hanya sebesar 11%. Sedangkan 89% lainnya termasuk dalam anggota Badui Luar.[5]

Pemerintahan desa dan kepemimpinan adat

Permukiman masyarakat Badui Dalam merupakan bagian dari pemerintahan Desa Kanekes yang dipimpin oleh Kepala Desa Kanekes.[6] Dalam pemerintahan desa pada Desa Kanekes, wilayah masyarakat Badui Dalam ditetapkan menjadi satu rukun warga bernama Rukun Warga 11. Cakupan Rukun Warga 11 yaitu Kampung Cibeo, Kampung Cikartawarna dan Kampung Cikeusik.[7] Selain itu, masyarakat Badui Dalam juga memiliki kepemimpinan adat yang terpisah dari kepemimpinan pemerintahan desa.[6] Pemimpin tertinggi dalam kepemimpinan adat Badui Dalam disebut Puun.[8] Masing-masing kampung dalam kawasan adat Badui Dalam memiliki seorang Puun dan seorang pembantu urusan adat yang disebut Jaro Tangtu. Kampung Cibeo dipimpin oleh Puun Cibeo dan Jaro Tangtu Cibeo. Kampung Cikartawarna dipimpin oleh Puun Cikartawarna dan Jaro Tangtu Cikartawarna. Kampung Cikeusik dipimpin oleh Puun Cikeusik dan Jaro Tangtu Cikeusik.[2]

Kehidupan sosial

Adat-istiadat

Badui Dalam merupakan masyarakat yang sangat menaati hukum adat. Ketaatan terhadap hukum adat pada Badui Dalam lebih tinggi bila dibandingkan dengan Badui Luar.[9] Anggota Badui Dalam sangat menaati aturan dan larangan yang dibuat oleh para leluhur suku Badui dalam kehidupannya. Aturan yang masih diterapkan oleh Badui Dalam berupa pembuatan rumah dengan arah utara-selatan dan penggunaan pakaian berwarna hitam atau putih yang merupakan hasil tenun dan jahitan sendiri. Badui Dalam juga masih menaati larangan-larangan yang dibuat oleh para leluhur suku Badui dalam kehidupannya. Larangan ini antara lain larangan menggunakan alas kaki untuk berjalan, larangan menggunakan kendaraan untuk mengadakan perjalanan, larangan menggunakan pakaian modern, dan larangan menggunakan teknologi modern seperti peralatan elektronik.[10]

Kewajiban untuk menaati setiap amanat dari leluhur suku Baduy disebut pikukuh karuhun.[11] Arti dari pikukuh karuhun yaitu aturan yang tidak tertulis tetapi diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur suku Baduy. Pikukuh karuhun diterapkan oleh anggota Badui Dalam maupun anggota Badui Luar. Pengawasan terhadap pelaksanaan pikukuh karuhun dilakukan oleh Puun selaku pemimpin adat tertinggi bagi suku Baduy.[12]

Anggota Badui Dalam yang melakukan pelanggaran terhadap adat tidak diperbolehkan bermukim di kawasan Badui Dalam. Para pelanggar adat dari Badui Dalam dipindahkan ke permukiman dalam kawasan Badui Luar atau ke kawasan Dangka yang sebagian besar dihuni oleh anggota suku Badui yang telah menjadi muslim. Ada juga pelanggar adat yang memilih untuk pindah ke desa lain di sekitar Desa Kanekes yang telah dimukimi oleh penduduk muslim dan hidup menetap.[13]

Perkawinan adat

Masyarakat Badui Dalam menerapkan sistem perjodohan bagi para gadis yang termasuk anggota masyarakatnya. Gadis dari Badui Dalam umumnya menikah pada usia antar 16 tahun hingga 17 tahun.[14] Tujuan utama perkawinan dalam masyarakat Badui Dalam adalah untuk menambah jumlah keturunan dan membangun keluarga yang berkelanjutan melalui pemberkatan oleh Tuhan. Selain itu, perkawinan dalam masyarakat Badui Dalam menjadikan pasangan suami-istri yang sebelumnya berstatus sebagai anak dari orang tuanya masing-masing telah memliki hak dan kewajiban yang setara dengan orang tua mereka dalam urusan rumah tangga.[15]

Hubungan dengan masyarakat lain

Dalam hubungan dengan orang asing, Badui Dalam termasuk jenis masyarakat tertutup. Orang asing dilarang untuk memasuki kawasan adat Badui Dalam.[16] Sikap ketertutupan masyarakat Badui Dalam membuat budaya Badui Dalam tidak terpengaruh oleh budaya dari masyarakat luar. Ketertutupan masyarakat Badui Dalam juga dilakukan dengan sikap memilih hidup di kawasan hutan pedalaman.[4]

Teknologi

Masyarakat Badui Dalam menjalani kehidupannya dengan memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya secara sederhana. Dalam kehidupan sehari-harinya, masyarakat Badui Dalam tidak memanfaatkan energi listrik. Namun masyarakat Badui Dalam memliki teknologi dalam membangun bangunan sederhana seperti jembatan. Masyarakat Badui Dalam dapat membangun jembatan dari bambu tanpa menggunakan paku.[4]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Minsarnawati 2023, hlm. 7.
  2. 1 2 Iskandar, dkk. 2025, hlm. 13.
  3. ↑ Iskandar, dkk. 2025, hlm. 12-13.
  4. 1 2 3 Efrianto 2024, hlm. 134.
  5. ↑ Iskandar, dkk. 2025, hlm. 20.
  6. 1 2 Iskandar, dkk. 2025, hlm. 15.
  7. ↑ Iskandar, dkk. 2025, hlm. 18-19.
  8. ↑ Minsarnawati 2023, hlm. 8.
  9. ↑ Minsarnawati 2023, hlm. 3.
  10. ↑ Adiyanto, Dimas Tri (2014). "Suku Baduy: Kearifan Lokal Masyarakat Baduy". Dalam Aziz, Nasru Alam (ed.). Indonesia dalam Infografik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hlm. 19. ISBN 978-979-709-841-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  11. ↑ Minsarnawati 2023, hlm. 9.
  12. ↑ Iskandar, dkk. 2025, hlm. 24.
  13. ↑ Iskandar, dkk. 2025, hlm. 19.
  14. ↑ Efrianto 2024, hlm. 108.
  15. ↑ Efrianto 2024, hlm. 69.
  16. ↑ Efrianto 2024, hlm. 62.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan