Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah lembaga independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. BSNP saat ini telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Adapun fungsi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada langsung di bawah Mendikbudristek.
Badan Standar Nasional Pendidikan
lembaga yang berfokus pada pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia