Sabtu, 03 Oktober 2026
20:18 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

bekas lembaga pemerintah non-kementerian

Bagikan:
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
BNP2TKI
250px-Logo_Baru_BNP2TKI.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006[2]
Nomenklatur sebelumnyaBadan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Nomenklatur penggantiBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Di bawah koordinasi
Kantor pusat
Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Situs web
www.bnp2tki.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah bekas lembaga pemerintah non-kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNP2TKI mempunyai tugas melakukan penempatan antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.[2]

Sejarah

Pada 2004 lahir Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.[1] Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.[3]

Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans. Pada 2007 awal ditunjuk Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Jumhur selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.[3]

Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada Presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumah sakit maupun perawat lanjut usia.[3]

Struktur organisasi

Struktur utama

Berikut struktur organisasi BNP2TKI:[2]

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi:
    • Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;
    • Deputi Bidang Penempatan;
    • Deputi Bidang Perlindungan;
  • Inspektorat
  • Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)
  • Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI)
  • Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)
  • Pos Pelayanan Kepulangan TKI (P2KTKI)

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, lembaga ini memiliki 23 unit Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan 25 unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) sebagai berikut:[4][5]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BP3TKI Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh

P4TKI Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Barat Daya

BP3TKI Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara

P4TKI Kota Tanjung Balai
Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

BP3TKI Kepulauan Riau Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

P4TKI Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun
P4TKI Kota Batam
Kota Batam.

BP3TKI Riau Pekanbaru Provinsi Riau dan Provinsi Jambi

P4TKI Kota Dumai
Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
P4TKI Jambi
Provinsi Jambi.

BP3TKI Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat
BP3TKI Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bangka Belitung
BP3TKI Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung
BP3TKI DKI Jakarta Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BP3TKI Serang Serang Provinsi Banten

P4TKI Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
P2KTKI Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pelayanan Migran Calon TKI/TKI Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

BP3TKI Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat

P4TKI Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon, Kota Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
P4TKI Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
P4TKI Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok.

BP3TKI D.I. Yogyakarta Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BP3TKI Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah

P4TKI Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas.
P4TKI Kabupaten Pati
Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Jepara.
P4TKI Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

LP3TKI Surabaya Surabaya Provinsi Jawa Timur

P4TKI Kota Sidoardjo
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
P4TKI Kota Malang
Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
P4TKI Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
P4TKI Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Jember.
P4TKI Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

BP3TKI Bali Denpasar Provinsi Bali
BP3TKI Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
BP3TKI Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

P4TKI Kabupaten Sikka
Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur.
P4TKI Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur.

BP3TKI Kalimantan Selatan Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
BP3TKI Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat

P4TKI Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
P4TKI Kabupaten Sanggau
Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

BP3TKI Kalimantan Utara Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur
BP3TKI Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

P4TKI Gorontalo
Provinsi Gorontalo.
P4TKI Maluku
Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara

BP3TKI Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat

P4TKI Papua
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat
P4TKI Kota Parepare
Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
P4TKI Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat

LP3TKI Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah
LP3TKI Sulawesi Kendari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Referensi

  1. 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2004. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  2. 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 September 2006. Diakses tanggal 3 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 3 "Sejarah Penempatan TKI HinggaBNP2TKI". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-08.
  4. ↑ "Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2TKI)" (PDF). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 30 Desember 2008. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  5. ↑ "Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 November 2016. Diakses tanggal 4 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan