| Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | |
| Nomenklatur sebelumnya | Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia |
| Nomenklatur pengganti | Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
| Di bawah koordinasi | |
| Kantor pusat | |
| Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 | |
| Situs web | |
| www.bnp2tki.go.id | |
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah bekas lembaga pemerintah non-kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNP2TKI mempunyai tugas melakukan penempatan antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.[2]
Sejarah
Pada 2004 lahir Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.[1] Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.[3]
Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans. Pada 2007 awal ditunjuk Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Jumhur selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.[3]
Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada Presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumah sakit maupun perawat lanjut usia.[3]
Struktur organisasi
Struktur utama
Berikut struktur organisasi BNP2TKI:[2]
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi:
- Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;
- Deputi Bidang Penempatan;
- Deputi Bidang Perlindungan;
- Inspektorat
- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)
- Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI)
- Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)
- Pos Pelayanan Kepulangan TKI (P2KTKI)
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, lembaga ini memiliki 23 unit Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan 25 unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) sebagai berikut:[4][5]
Referensi
- 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2004. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
- 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 September 2006. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 3 "Sejarah Penempatan TKI HinggaBNP2TKI". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-08.
- ↑ "Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2TKI)" (PDF). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 30 Desember 2008. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 November 2016. Diakses tanggal 4 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

