Kamis, 29 Oktober 2026
09:09 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Aturan Bosman

Bagikan:
Aturan Bosman
120px-European_stars.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Diajukan 6 Oktober 1993
Diputuskan 15 Desember 1995
Nama lengkap kasusUnion royale belge des sociétés de football association ASBL v Jean-Marc Bosman, Royal club liégeois SA v Jean-Marc Bosman and others and Union des associations européennes de football (UEFA) v Jean-Marc Bosman
Nomor kasusC-415/93
Jenis kasusDiajukan untuk putusan praperadilan
KamarMajelis hakim lengkap
Negara asal pemohonBelgia
Kronologi prosedurCour d'appel de Liège, 9e chambre civile, arrêt du 1 October 1993 (29.426/92)
Komposisi pengadilan
Hakim-Pelapor
G. Federico Mancini
Undang-Undang
Pasal 48 TEEC

Aturan Bosman (nama perkara resmi: Union Royale Belge des Sociétés de Football Association ASBL v Jean-Marc Bosman (1995) C-415/93) adalah aturan yang mengizinkan para pemain sepak bola untuk menentukan kariernya dalam bursa transfer, saat masa kontraknya pada suatu klub tersisa enam bulan. Penerapan Aturan Bosman dimulai sejak tanggal 15 Desember 1995. Aturan Bosman dibuat untuk memenuhi hak para pesepakbola dalam menentukan klub dan menghindari diskriminasi pengelola klub yang dapat merugikan pemain.[1]

Perkara ini merupakan gabungan dari tiga perkara hukum Eropa yang semuanya melibatkan pemain sepak bola Belgia Jean-Marc Bosman: Belgian Football Association v Jean-Marc Bosman; R.F.C. de Liège v Jean-Marc Bosman and others; dan UEFA v Jean-Marc Bosman. Aturan hukum yang menjadi rujukan adalah Pasal 49 (kini Pasal 45) Perjanjian Fungsional Uni Eropa (TEEC).[2]

Referensi

  1. ↑ Ligalaga, Redaksi (2020-05-03). "Mengenal Aturan Bosman". Ligalaga. Diakses tanggal 2020-09-26.{{cite web}}: |first= memiliki nama generik
  2. ↑ "Article 39, Treaty Establishing the European Community". EUR-Lex. Publications Office of the European Union. Diarsipkan dari asli tanggal 2008-06-15. Diakses tanggal 27 Agustus 2008.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan