Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.[1]
Lihat pula
- Angkutan udara bukan niaga
- Angkutan udara dalam negeri
- Angkutan udara luar negeri
- Angkutan udara niaga
- Angkutan udara perintis
Referensi
- ↑ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli pada 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.
Artikel bertopik transportasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Artikel bertopik dirgantara ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |