Jumat, 16 Oktober 2026
06:00 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M
Angkutan barang multimoda

Angkutan barang multimoda

Bagikan:
250px-JR-shizuoka-fraight-station3.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Perpindahan moda kereta api ke jalan raya yang dapat juga dilakukan angkutan laut

Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.[1]

Sementara OECD mendefinisikan angkutan multi moda sebagai "Movement of goods (in one and the same loading unit or a vehicle) by successive modes of transport without handling of the goods themselves when changing modes" atau kalau diterjemahkan sebagai pergerakan barang (dalam satu unit muatan atau kendaraan) dengan moda dengan berbagai moda tanpa penanganan barang itu sendiri pada saat perpindahan moda.[2]

Moda Angkutan Petikemas

Moda yang digunakan dalam angkutan petikemas sebagai berikut:

  1. Kapal peti kemas yaitu kapal yang khusus digunakan untuk angkutan peti kemas
  2. Truk peti kemas yaitu truk yang khusus digunakan untuk angkutan petikemas
  3. Kereta api petikemas yaitu Kereta api angkutan barang yang didesain untuk mengangkut petikemas

Perangkat bongkar muat

Perangkat yang diguanakan untuk pemindahan petikemas yaitu

  1. Kran peti kemas atau yang dikenal sebagai container crane, mempunyai kapasitas yang tinggi.
  2. RTG adalah perangkat untuk memindahkan peti kemas di lapangan penumpukan pelabuhan
  3. Kran adalah perangkat untuk memindahkan peti kemas yang sederhana dengan kapasitas rendah
  4. Forklift adalah perangkat yang digunakan untuk mengangkat peti kemas.

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda
  2. ↑ OECD, Glossary of Statistical Terms, http://stats.oecd.org/glossary/detail.asp?ID=4303
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan