Selasa, 06 Oktober 2026
14:29 WIB
TERKINI
Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan

Alimentasi

Bagikan:

Alimentasi (Bahasa Latin: alimentatio) adalah pemberian nafkah berdasarkan hubungan keluarga. Orang tua berkewajiban (memberi) alimentasi kepada anak dan sebaliknya anak kepada orang tua yang tak mempunyai nafkah.[1][2]

Ketentuan Hukum

Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.[3] Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Meskipun demikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.[3]

Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:[3]

  1. anak mencapai umur 18 tahun;
  2. anak sudah menikah;
  3. salah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya.

Pasal 49 ayat 1 UU Perkawinan menentukan bahwa yang dapat meminta pencabutan kekuasaan orang tua adalah:[3]

  1. orang tua yang lain;
  2. keluarga anak dalam garis lurus ke atas;
  3. saudara kandung yang telah dewasa;
  4. pejabat yang berwenang.

Pengadilan akan memberikan keputusannya untuk mencabut kekuasaan orang tua apabila terbukti:[3]

  1. ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
  2. ia berkelakuan buruk sekali.

Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk menafkahi anak tersebut.[3]

Referensi

  1. ↑ alimentasi diakses 17 Januari 2016
  2. ↑ Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 1. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.
  3. 1 2 3 4 5 6 Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan