Adam Damiri | |
|---|---|
| Informasi pribadi | |
| Lahir | Adam Rachmat Damiri 20 November 1949 (umur 76) |
| Suami/istri | Kun Kusdiah |
| Karier militer | |
| Pihak | Indonesia |
| Dinas/cabang | |
| Pangkat | |
| Satuan | Infanteri |
| Pertempuran/perang | Krisis Timor Timur 1999 |
| NRP | 25109 |
Adam Rachmat Damiri (lahir 20 November 1949) adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat. Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972[1] dan berasal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Asabri, sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri.[2]
Kehidupan awal
Setamat SMA, Adam lolos mendaftar masuk Akademi Militer Nasional tahun 1968 dan lulus tahun 1972 dengan pangkat letnan infantri. Pada 1987, Adam mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan lulus 1988.
Kontroversi
Pada 2022, dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama ASABRI periode 2012-2016, Adam terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Ia bersama terdakwa lain, di antaranya Sonny Widjaja (Direktur utama ASABRI periode 2016-2020) dan Direktur utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, melakukan investasi saham, reksadana, surat utang jangka menengah (MTN) dan investasi berisiko tinggi lainnya yang mengakibatkan kerugian portofolio investasi ASABRI.
Pada 4 Januari 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, subsider 5 tahun penjara terhadap Adam Damiri.[3][4] Namun, pada Mei 2022, putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Adam Damiri divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta.[5]
Pada 22 Mei 2026, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Adam Damiri dan tetap dihukum 16 tahun penjara.[6]
Penghargaan
Tanda Kehormatan
| Dada kanan | Dada kiri | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Referensi
- ↑ ALUMNI - 1972 lihat bagian Infanteri no. 4
- ↑ Gaya Adam R. Damiri Pimpin Asabri, Majalah SWA Online, 30 September 2013, diakses 6 Juli 2015
- ↑ Desca Lidya Natalia (25 Mei 2022). Achmad Zaenal M (ed.). "Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
- ↑ Egi Adyatama (4 Januari 2022). "Kasus Asabri: Hakim Vonis Adam Damiri 20 Tahun Penjara". Tempo.co. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
- ↑ Andi Saputra (25 Mei 2022). "Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Juga Disunat". Detik.com. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
- ↑ Budi, Mulia. "PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri". detiknews. Diakses tanggal 2026-07-11.