Sabtu, 26 September 2026
10:40 WIB
TERKINI
Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia

1 Timotius 2:12

1 Timotius 2:12 adalah ayat kedua belas dari pasal kedua dari Surat Paulus yang Pertama kepada Timotius. Ayat tersebut menyatakan:

Aku tidak memberi izin bagi perempuan untuk mengajar atau memerintah laki-laki, melainkan hendaklah ia berdiam diri.[1]

Ayat tersebut banyak dipakai untuk menentang penahbisan wanita sebagai rohaniwan, dan menentang jabatan pelayanan tertentu dan kepemimpinan untuk wanita lainnya dalam sejumlah besar kalangan Kristen. Kebanyakan kelompok semacam itu yang tak mengizinkan wanita untuk menjadi rohaniwan juga mengutip 1 Korintus 14:32–35 dan 1 Timotius 3:1–7. Pada masa lalu, ayat tersebut dipakai untuk membenarkan ketidaksetaraan hukum untuk wanita dan juga mengkecualikan wanita dari peran-peran kepemimpinan sekuler.

Sepanjang sebagian besar sejarah teologi Kristen, ayat tersebut ditafsirkan untuk mengharuskan beberapa tingkat penundukan wanita oleh pria. Beberapa teolog, seperti Ambrosiaster pada abad ke-4 dan Yohanes Knox pada abad ke-16, menulis bahwa ayat tersebut mewajibkan dominasi yang sangat ketat terhadap wanita dalam setikap lingkup kehidupan. Teolog lainnya, seperti Yohanes Krisostom dan Martin Luther, menulis bahwa ayat tersebut mengkecualikan wanita dari pengajaran, berdoa, atau berbicara di ranah masyarakat tetapi memberikan beberapa kebebasan di rumah. Dalam gelombang feminisme pertama pada abad ke-19, wanita mengkritik ayat tersebut karena dianggap seksis.

Pada saat ini, beberapa cendekiawan berpendapat bahwa perintah tersebut ditujukan kepada gereja tertentu di Efesus dan harus ditafsirkan dalam konteks kontemporer. Cendekiawan lainnya menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah universal. Kaum egalitarian Kristen menyatakan bahwa ayat tersebut seharunya tak menjadi pembedaan institusional antara pria dan wanita. Kaum Komplementarian berpendapat bahwa perintah Paulus yang terkadung dalam 1 Timotius 2:12 harus diterima sebagai normatif di gereja saat ini.

Kepengarangan

Pandangan konsensus di kalangan cendekiawan modern dari 1 Timotius adalah bahwa surat tersebut tak ditulis oleh Paulus, namun dibuat setelah kematian Paulus oleh seorang pengarang yang tak diketahui[2][3] Karena karya pseudepigrafikal tersebut kerap diatributkan kepada Paulus, ayat tersebut seringklai dideskripsikan sebagai sastra deutero-Pauline[4] atau surat pastoral.

Referensi

  1. ↑ 1 Timotius 2:12
  2. ↑ Ehrman, Bart (2003). 'The New Testament: A Historical Introduction to the Early Christian Writings. Oxford University Press. hlm. 393. ISBN 0-19-515462-2. when we come to the Pastoral epistles, there is greater scholarly unanimity. These three letters are widely regarded by scholars as non-Pauline.
  3. ↑ Collins, Raymond F. (2004). 1 & 2 Timothy and Titus: A Commentary. Westminster John Knox Press. hlm. 4. ISBN 0-664-22247-1. By the end of the twentieth century New Testament scholarship was virtually unanimous in affirming that the Pastoral Epistles were written some time after Paul's death. ... As always some scholars dissent from the consensus view.
  4. ↑ Horgan, M.P. "Deutero-Pauline Literature". New Catholic Encyclopedia. Encyclopedia.com. Diakses tanggal Oktober 24, 2021.{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan