
Pelaporan pelanggaran atau pengungkapan pelanggaran atau pengungkapan perilaku yang tidak pantas (Inggris: whistleblowing) adalah tindakan mengungkapkan informasi mengenai dugaan pelanggaran, perbuatan melawan hukum, kecurangan, tindakan tidak etis, penyalahgunaan wewenang, atau bahaya terhadap kepentingan umum yang terjadi di dalam atau berkaitan dengan suatu organisasi. Tindakan ini dilakukan oleh seseorang, biasanya seorang karyawan, yang mengungkapkan informasi mengenai aktivitas dalam suatu organisasi swasta maupun publik yang dianggap salah—baik berupa tindakan ilegal, tidak bermoral, terlarang, tidak aman, tidak etis, maupun penipuan.[1]
Pengungkapan pelanggaran dapat dilakukan melalui saluran internal, seperti atasan, unit kepatuhan, audit internal, dewan komisaris, atau sistem pelaporan pelanggaran; maupun melalui saluran eksternal, seperti regulator, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, parlemen, media, atau organisasi masyarakat sipil. Perlindungan hukum terhadap whistleblower berbeda-beda di setiap negara dan biasanya bergantung pada jenis informasi, cara pelaporan, hubungan pelapor dengan organisasi, serta apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagai pengungkapan yang dilindungi.[2] Pengungkapan pelanggaran dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendeteksi korupsi, penipuan, pelanggaran keselamatan, pelanggaran regulasi, dan bentuk penyimpangan lain yang sulit diketahui oleh pihak di luar organisasi. Namun, whistleblower juga dapat menghadapi risiko pembalasan, seperti pemecatan, penurunan jabatan, mutasi, intimidasi, pengucilan, gugatan, atau hambatan karier.[3]
Dalam literatur organisasi, whistleblowing lazim dipahami sebagai pengungkapan oleh anggota organisasi—baik yang masih aktif maupun mantan anggota—mengenai praktik ilegal, tidak bermoral, atau tidak sah kepada pihak yang dinilai mampu mengambil tindakan.[4]
Pelaporan pelanggaran menjadi populer di Indonesia karena pemberitaan media mengenai adanya pelapor atas tindakan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum, yaitu Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan). Contoh kasus di negara lain, yaitu Jeffrey Wigand yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pembongkar skandal perusahaan Brown & Williamson. Ia mengatakan bahwa para petinggi perusahaan menyetujui penambahan zat adiktif yang bersifat karsinogenik di dalam tabako yang diproduksi oleh perusahaan Brown & Williamson.
Pelapor pelanggaran
Orang yang melakukan pengungkapan tersebut disebut whistleblower (sering diterjemahkan sebagai pelapor pelanggaran atau peniup peluit). Pelapor pelanggaran atau disingkat sebagai pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Pelanggaran tersebut, termasuk di antaranya, seperti korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi. Pelapor pelanggaran dapat menyampaikan informasi dengan berbagai cara, baik secara internal maupun publik. Lebih dari 83% pelapor melaporkan secara internal kepada atasan, sumber daya manusia, kepatuhan, atau pihak ketiga netral dalam perusahaan, dengan harapan masalah tersebut akan ditangani dan diperbaiki. Seorang pelapor juga dapat mengungkap tuduhan dengan berkomunikasi kepada pihak eksternal, sering kali menjadi sumber bagi jurnalisme investigatif atau media lain, atau kepada aparat penegak hukum maupun agen pemerintah.[5] Beberapa negara memiliki undang-undang yang mengatur apa yang termasuk pengungkapan yang dilindungi, serta metode penyampaian yang diperbolehkan. Pengungkapan pelanggaran dapat terjadi di sektor swasta maupun sektor publik. Pelaporan pelanggaran bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Pelanggaran yang dapat dilaporkan tidak hanya menyangkut skandal keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat. Bahkan skandal di dalam institusi pemerintah atau pemerintah sendiri dapat dijadikan bahan pelaporan.
Pelapor pelanggaran sering menghadapi retaliasi atas pengungkapan mereka, termasuk pemutusan hubungan kerja. Tindakan lain juga dapat dianggap sebagai bentuk retaliasi, seperti peningkatan beban kerja yang tidak wajar, pengurangan jam kerja, pencegahan penyelesaian tugas, perundungan kelompok atau intimidasi.[6] Undang-undang perlindungan pelapor di banyak negara memberikan perlindungan tertentu bagi pelapor dan mengatur aktivitas pengungkapan pelanggaran. Undang-undang ini biasanya membedakan pendekatan antara sektor publik dan sektor swasta. Namun, tidak selalu berhasil mencapai tujuannya; agar klaim mereka dapat dipercaya dan berhasil, pelapor harus memiliki bukti yang kuat sehingga pemerintah atau badan pengawas dapat menyelidiki dan menindak organisasi yang korup.[7] Untuk berhasil, pelapor juga harus bertahan dalam upaya mereka yang sering kali berlangsung bertahun-tahun, menghadapi tekanan besar, terkoordinasi, dan berkepanjangan dari institusi yang berusaha membungkam, mendiskreditkan, mengisolasi, serta melemahkan kondisi finansial dan mental mereka. Mereka kerap disamakan dengan "nabi di tempat kerja",[8] namun banyak yang kehilangan pekerjaan, menjadi korban kampanye untuk mendiskreditkan dan mengisolasi mereka, mengalami tekanan finansial dan mental, bahkan sebagian kehilangan nyawa. Berdasarkan tujuan pelaporannya, pelapor pelanggaran terdiri dari dua jenis:
- Pelapor internal adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
- Pelapor eksternal adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak di luar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan yang melanggar hukum kepada media, penegak hukum, pengacara, pengadilan, institusi pemerintahan, atau LSM. Pelaporan jenis ini hampir dipastikan berakibat pada dipecatnya pelapor tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja
Seorang pelapor pelanggaran mungkin saja telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan tersebut tidak dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiaannya, maka laporan dari seorang pelapor tidak akan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan (treason) di mata hukum.
Pelapor pelanggaran terkenal
- Cynthia Cooper of Worldcom (Skandal Keuangan Perusahaan)
- Sherron Watkins of Enron (Skandal Keuangan Perusahaan)
- Coleen Rowley of the FBI, (melaporkan bahwa pihak yang terkait dalam hal ini FBI lambat dalam bereaksi atas serangan 11 Septemeber 2001).
- Allan Cutler (Skandal the Canadian "AdScam" or sponsorship scandal).
- Joseph Darby - a member of the United States military police (Pada tahun 2004 yang memperingatkan the U.S. military command of prisoner abuse di Abu Ghraib prison, pada Abu Ghraib, Irak.)
- Walter DeNino (pelajar yang mempertanyakan Eric Poehlman's)
- Russ Tice - a former intelligence analyst for the National Security Agency (NSA), the U.S. Air Force, Office of Naval Intelligence, and the Defense Intelligence Agency (DIA).
- Karen Kwiatkowski - a retired Lieutenant Colonel in the U.S. Air Force (Skandal penyerangan Irak)
- Daniel Ellsberg - a former State Department analyst (Skandal perang Vietnam)
- W. Mark Felt, (aka Deep Throat) (Skandal Watergate)
- Frank Serpico - A former New York City police (Skandal Penuapan ditubuh anggota kepolisian)
- Katharine Gun - a former employee of Government Communications Headquarters (GCHQ), (Skandal invasi irak yang melibatkan pihak amerika dengan inggris)
- Christoph Meili - a night guard pada Swiss bank. (Skandal penghancuran dokumen tabungan korban Holocaust)
- Samuel Provance - a system administrator for Military Intelligence pada the Abu Ghraib prison, (Skandal penyiksaan)
- Paul van Buitenen ? (Skandal korupsi European Commission members of corruption.)
- Hans-Peter Martin - who accused European Parliament members of invalid expense claims in 2004.
- Linda Tripp - former White House staff member who disclosed to the Office of Independent Counsel that
- Monica Lewinsky (Skandal Hubungan Clinton-Lewinsky dan Paula Jones federal civil rights suit.)
- Jeffrey Wigand - former executive of Brown & Williamson (Skandal manipulasi efek nikotin)
Istilah dan pengertian
Kata whistleblower secara harfiah merujuk pada orang yang meniup peluit untuk menarik perhatian terhadap suatu pelanggaran. Penggunaan istilah tersebut dikaitkan dengan peluit yang digunakan polisi untuk memberi tanda bahaya dan wasit olahraga untuk menandai pelanggaran. Merriam-Webster mencatat penggunaan kata whistleblower dalam arti modern sejak awal abad ke-20, sementara bentuk ungkapan blow the whistle kemudian berkembang menjadi idiom untuk menarik perhatian publik atau pihak berwenang terhadap perbuatan yang disembunyikan.[9][10]
Dalam kajian akademik, definisi whistleblowing tidak selalu identik dengan pengaduan pegawai biasa. Near dan Miceli mendefinisikannya berdasarkan tiga unsur utama, yaitu adanya anggota atau mantan anggota organisasi, adanya dugaan praktik yang dinilai ilegal, tidak bermoral, atau tidak sah, dan pengungkapan informasi kepada pihak yang diperkirakan dapat mengambil tindakan.[4] Dalam pengertian yang lebih luas, whistleblowing juga dapat mencakup pelaporan mengenai kegiatan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, lingkungan, konsumen, pemegang saham, atau kepentingan publik.[2]
Di sejumlah sistem hukum, keluhan personal mengenai hubungan kerja tidak otomatis dikategorikan sebagai whistleblowing. Pemerintah Britania Raya, misalnya, membedakan pengungkapan untuk kepentingan publik dari personal grievance atau perselisihan individual di tempat kerja.[11]
Bentuk dan saluran pelaporan
Secara umum, pelaporan pelanggaran dapat dibedakan berdasarkan tujuan penerima laporan.
Pelaporan internal
Pelaporan internal dilakukan kepada pihak di dalam organisasi. Saluran yang umum meliputi:
- atasan langsung atau pimpinan yang lebih tinggi;
- unit kepatuhan, etik, hukum, atau sumber daya manusia;
- audit internal;
- komite audit atau dewan pengawas;
- layanan telepon, situs web, atau aplikasi whistleblowing system (WBS);
- pihak ketiga independen yang ditunjuk untuk menerima laporan.
Sistem internal biasanya dirancang agar organisasi dapat memeriksa dugaan pelanggaran dan melakukan tindakan korektif sebelum persoalan berkembang lebih luas. OECD menilai keberadaan mekanisme pelaporan yang jelas, perlindungan terhadap pembalasan, serta budaya organisasi yang terbuka sebagai unsur penting dalam sistem pengungkapan pelanggaran yang efektif.[2]
Pelaporan eksternal
Pelaporan eksternal ditujukan kepada pihak di luar organisasi, misalnya regulator, aparat penegak hukum, ombudsman, lembaga pengawas, auditor negara, serikat profesi, parlemen, media, atau organisasi nonpemerintah. Beberapa yurisdiksi memberikan perlindungan yang berbeda antara laporan internal, laporan kepada regulator, dan pengungkapan kepada publik.
Dalam skema hukum tertentu, pelapor harus memenuhi persyaratan prosedural agar memperoleh perlindungan. Di Amerika Serikat, misalnya, perlindungan dan insentif dapat berbeda menurut undang-undang sektoral yang berlaku, sedangkan dalam hukum Uni Eropa terdapat standar minimum untuk kanal internal dan eksternal serta larangan pembalasan terhadap orang yang memenuhi syarat perlindungan.[12]
Pelaporan anonim dan rahasia
Pelapor pelanggaran dapat melapor dengan identitas terbuka, secara rahasia, atau anonim. Pelaporan rahasia berarti identitas pelapor diketahui oleh penerima laporan tetapi dibatasi penyebarannya, sedangkan pelaporan anonim tidak mengharuskan identitas pelapor diketahui oleh pihak penerima. Anonimitas dapat mengurangi risiko identifikasi langsung, tetapi tidak selalu menghilangkan kemungkinan pelapor dikenali dari isi laporan, dokumen, pola akses data, atau konteks kejadian.[13]
Motif dan peran dalam organisasi
Motif pengungkapan pelanggaran dapat beragam. Pelapor dapat bertindak untuk mencegah kerugian publik, menghentikan perbuatan melawan hukum, menjaga standar profesional, melindungi keselamatan, menghindari kerugian finansial, atau mempertahankan integritas organisasi. Karena pelapor pelanggaran sering memiliki akses terhadap informasi internal yang tidak tersedia bagi publik, laporan mereka dapat menjadi sumber awal bagi investigasi.
OECD menyatakan bahwa perlindungan pelapor pelanggaran berperan dalam menjaga kepentingan publik serta mendukung budaya akuntabilitas dan integritas di sektor publik dan swasta.[2] Dalam konteks kecurangan organisasi, informasi dari orang dalam juga sering dianggap penting karena sejumlah bentuk penyimpangan sengaja disembunyikan dari mekanisme pengawasan formal.
Riset mengenai perilaku pengungkapan pelanggaran menunjukkan bahwa keputusan seseorang untuk melapor dipengaruhi oleh faktor individual dan situasional, termasuk tingkat keseriusan pelanggaran, kemungkinan laporan ditindaklanjuti, posisi pelaku, budaya organisasi, serta risiko pembalasan.[4] Penelitian lain menunjukkan bahwa biaya yang diperkirakan timbul akibat pembalasan dapat menurunkan kecenderungan pekerja untuk melaporkan pelanggaran.[3]
Risiko pembalasan
Salah satu persoalan utama dalam pengungkapan pelanggaran adalah retaliasi atau pembalasan terhadap pelapor. Bentuknya dapat berupa pemecatan, penurunan jabatan, penghentian promosi, pemotongan tugas, pemindahan kerja, intimidasi, pelecehan, pengucilan, gugatan hukum, atau tekanan sosial.
Survei Global Business Ethics Survey 2023 yang diterbitkan Ethics & Compliance Initiative menemukan bahwa pembalasan terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran masih terjadi dalam tingkat yang tinggi; hampir separuh pekerja yang melaporkan pelanggaran dalam survei global tersebut menyatakan mengalami suatu bentuk pembalasan.[14]
Dampak pengungkapan pelanggaran tidak terbatas pada hubungan kerja. Sejumlah studi membahas kemungkinan tekanan psikologis, kerusakan reputasi, beban finansial, dan isolasi sosial setelah pengungkapan pelanggaran.[15] Karena itu, kerangka perlindungan umumnya tidak hanya membahas kerahasiaan identitas, tetapi juga larangan tindakan balasan dan mekanisme pemulihan.
Perlindungan hukum
Perlindungan pelapor pelanggaran berbeda antarnegara. Beberapa negara memiliki undang-undang khusus, sementara negara lain mengaturnya melalui hukum ketenagakerjaan, antikorupsi, pasar modal, administrasi publik, atau perlindungan saksi.
Standar internasional
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) memuat ketentuan mengenai perlindungan orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pasal 33 mendorong negara pihak untuk mempertimbangkan langkah yang tepat guna memberikan perlindungan terhadap perlakuan tidak adil bagi orang yang, dengan itikad baik dan alasan yang wajar, melaporkan fakta mengenai tindak pidana yang diatur dalam konvensi.[16]
OECD juga mengembangkan prinsip dan rekomendasi mengenai perlindungan pelapor pelanggaran, termasuk perlunya cakupan perlindungan yang jelas, prosedur pelaporan, perlindungan terhadap tindakan balasan, mekanisme penegakan, serta peningkatan kesadaran di lingkungan organisasi.[2]
Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki sejumlah rezim hukum pelapor pelanggaran yang bersifat sektoral. Perlindungan dapat berlaku untuk pegawai pemerintah, keselamatan kerja, pasar modal, perlindungan konsumen, lingkungan, transportasi, dan sektor lain. Program Perlindungan Whistleblower pada Occupational Safety and Health Administration (OSHA), misalnya, menegakkan ketentuan antiretaliasi dalam berbagai undang-undang federal.[17]
Dalam bidang pasar modal, Dodd–Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act membentuk kerangka insentif dan perlindungan bagi orang yang melaporkan kemungkinan pelanggaran hukum sekuritas kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC). SEC dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melakukan pembalasan terhadap pelapor pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum.[18] Dalam kasus yang memenuhi syarat, whistleblower SEC dapat memperoleh penghargaan sebesar 10–30 persen dari uang yang berhasil dikumpulkan ketika sanksi moneter melebihi 1 juta dolar AS.[19]
Selain itu, False Claims Act memungkinkan orang perseorangan mengajukan gugatan qui tam atas nama pemerintah terhadap pihak yang diduga menipu pemerintah federal. Pelapor yang berhasil dalam perkara tersebut dapat memperoleh sebagian dari pemulihan yang diterima pemerintah.[20]
Britania Raya
Di Britania Raya, pengungkapan oleh pekerja dapat memperoleh perlindungan apabila memenuhi kriteria sebagai protected disclosure. Pedoman pemerintah menyatakan bahwa laporan biasanya harus berkaitan dengan kepentingan publik, misalnya tindak pidana, pelanggaran kewajiban hukum, bahaya kesehatan dan keselamatan, kerusakan lingkungan, kegagalan peradilan, atau upaya menutupi pelanggaran tersebut. Keluhan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik umumnya ditangani melalui prosedur keluhan pegawai.[11]
Uni Eropa
Directive (EU) 2019/1937 menetapkan standar minimum perlindungan bagi orang yang melaporkan pelanggaran hukum Uni Eropa dalam bidang tertentu, antara lain pengadaan publik, jasa keuangan, pencegahan pencucian uang, keselamatan produk dan transportasi, perlindungan lingkungan, kesehatan publik, perlindungan konsumen, serta perlindungan data.[12] Direktif tersebut mengharuskan negara anggota membentuk kerangka yang mencakup kanal pelaporan, tindak lanjut, kerahasiaan identitas, dan perlindungan terhadap pembalasan.
Indonesia
Di Indonesia, istilah whistleblower digunakan dalam kebijakan penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan tata kelola organisasi. Pengaturan mengenai perlindungan pelapor tidak berada dalam satu rezim tunggal, melainkan berkaitan dengan peraturan mengenai pelindungan saksi dan korban, pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat, serta kebijakan internal lembaga.
Pelindungan saksi, pelapor, dan informan
Sejak 20 Mei 2026, kerangka utama pelindungan saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.[21]
UU No. 3 Tahun 2026 memperluas kerangka pelindungan dengan secara eksplisit mengatur pelindungan dan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, serta memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).[21][22]
Dalam perkara pidana tertentu, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggunakan istilah whistleblower melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators). SEMA tersebut berstatus berlaku dalam basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.[23]
Whistleblower perlu dibedakan dari saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Secara konseptual, whistleblower adalah pihak yang mengungkap atau melaporkan pelanggaran, sedangkan justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara. Pembedaan kedua posisi tersebut tercermin dalam SEMA No. 4 Tahun 2011.[23]
Whistleblowing system dan pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) menggunakan istilah Whistleblowing System (WBS) untuk mekanisme pengaduan dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang telah atau akan terjadi dalam suatu organisasi. KPK menyebut WBS sebagai salah satu bentuk sistem peringatan dini dan mekanisme yang dapat membantu organisasi mendeteksi serta menangani penyimpangan.[24]
KPK juga mengembangkan kerja sama WBS terintegrasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pada 2021, KPK dan 27 BUMN menandatangani kerja sama WBS terintegrasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas deteksi dan penanganan laporan korupsi.[25] KPK kemudian melanjutkan integrasi WBS dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan pada 2025.[26]
Dalam sektor BUMN, Kementerian BUMN menyediakan Whistleblower System untuk pengaduan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian dan menyatakan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.[27] Tata kelola BUMN secara lebih luas juga diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.[28]
Penghargaan bagi pelapor korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.[29] KPK menjelaskan bahwa penghargaan bagi pelapor yang memenuhi ketentuan dapat berupa piagam dan premi yang dikaitkan dengan nilai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, dengan batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam PP tersebut.[30]
Sistem pelaporan pelanggaran dalam tata kelola organisasi
Sistem whistleblowing yang baik umumnya dirancang untuk memungkinkan pelapor menyampaikan informasi secara aman, mudah, dan terdokumentasi. Unsur yang sering direkomendasikan meliputi:
- kebijakan mengenai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan;
- pilihan kanal pelaporan internal dan, bila relevan, eksternal;
- kerahasiaan identitas dan perlindungan data;
- opsi pelaporan anonim;
- prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut;
- larangan retaliasi;
- mekanisme eskalasi jika pihak penerima laporan memiliki konflik kepentingan;
- dokumentasi dan pengawasan terhadap penyelesaian laporan;
- komunikasi kepada pelapor mengenai status penanganan sejauh diperbolehkan hukum.
KPK menyebut lima pilar penguatan WBS, yaitu komitmen pimpinan tertinggi, kebijakan yang mendukung, budaya organisasi yang sehat, sistem aplikasi yang terintegrasi, dan pengembangan sistem secara berkelanjutan.[31]
Data yang dihimpun penyedia sistem kepatuhan NAVEX dari lebih dari 4.000 organisasi yang masing-masing menerima sedikitnya sepuluh laporan pada 2024 mencakup lebih dari 2,15 juta laporan internal. Data tersebut menunjukkan bahwa sistem pelaporan telah menjadi bagian penting dari fungsi kepatuhan dan manajemen risiko pada berbagai jenis organisasi, meskipun pola penggunaan dan hasilnya berbeda menurut sektor dan struktur kepemilikan.[32]
Perdebatan dan persoalan etis
Whistleblowing sering menimbulkan pertentangan antara kewajiban loyalitas terhadap organisasi dan kewajiban untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap publik. Pendukung whistleblowing menekankan perannya dalam transparansi, keselamatan, pencegahan korupsi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, organisasi dapat mempersoalkan laporan yang dinilai tidak akurat, didasarkan pada konflik pribadi, mengungkap informasi rahasia secara tidak semestinya, atau melewati mekanisme internal tanpa alasan yang cukup.
Karena itu, banyak kerangka hukum menggunakan persyaratan tertentu, seperti adanya keyakinan yang wajar mengenai kebenaran informasi, hubungan dengan kepentingan publik, penggunaan saluran yang dibenarkan, atau larangan memperoleh informasi melalui tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pengungkapan. Perlindungan pelapor pelanggaran pada umumnya tidak berarti bahwa setiap pengungkapan informasi otomatis kebal dari seluruh konsekuensi hukum.
Perdebatan lain berkaitan dengan pemberian insentif finansial. Pendukungnya berpendapat bahwa insentif dapat mengimbangi risiko karier dan biaya pribadi yang dihadapi pelapor, sedangkan kritiknya mengkhawatirkan kemungkinan munculnya laporan oportunistis. Amerika Serikat menggunakan skema penghargaan pada beberapa bidang, termasuk program SEC dan qui tam dalam False Claims Act,[20] sementara Indonesia menyediakan mekanisme penghargaan tertentu bagi masyarakat yang membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui PP No. 43 Tahun 2018.[29]
Lihat pula
- Pelaporan pelanggaran
- Informan
- Qui tam
- WikiLeaks
- Korupsi
- Kebebasan berbicara
- Perlindungan saksi
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Audit internal
- Tata kelola perusahaan
- Konflik kepentingan
- Justice collaborator
- Transparansi (perilaku)
Referensi
- ↑ Johnson, Roberta Ann (2003). Whistleblowing: When it Works--and why. Lynne Rienner Publishers. ISBN 978-1-58826-139-7.
- 1 2 3 4 5 Organisation for Economic Co-operation and Development (16 Maret 2016). "Committing to Effective Whistleblower Protection". OECD Publishing. doi:10.1787/9789264252639-en. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 Berger, Philip G.; Lee, Haeyoung; Stolowy, Hervé (2021). "The effect of retaliation costs on employee whistleblowing". Journal of Accounting and Economics. 71 (2–3): 101385. doi:10.1016/j.jacceco.2020.101385. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: nomor artikel sebagai nomor halaman (link) - 1 2 3 Near, Janet P.; Miceli, Marcia P. (1985). "Organizational Dissidence: The Case of Whistle-Blowing". Journal of Business Ethics. 4 (1): 1–16. doi:10.1007/BF00382668. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ Chalouat, Iheb; Carrión-Crespo, Carlos; Licata, Margherita. "Law and practice on protecting whistle-blowers in the public and financial services sectors" (PDF). International Labour Office, Geneva. Diakses tanggal 17 Maret 2021.
- ↑ Vandekerckhove, Wim (2006). Whistleblowing and Organizational Social Responsibility: A Global Assessment. Ashgate.
- ↑ Martin, Gabrielle (14 Februari 2024). "U.S. Supreme Court Holds SOX Whistleblowers Not Required to Show Retaliatory Intent (US)". Employment Law Worldview. Diakses tanggal 21 Februari 2024.
- ↑ Roberts, S.; Roberts, J. (27 Desember 2011). "Whistleblowers in Organisations: Prophets at Work?". Journal of Business Ethics. 110 (dipublikasikan 2012): 71–84. doi:10.1007/s10551-011-1148-7.
- ↑ "'Whistleblower': A History". Merriam-Webster. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Whistle-blower Definition & Meaning". Merriam-Webster. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 "Whistleblowing for employees". GOV.UK. Government of the United Kingdom. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 "Directive (EU) 2019/1937 on the protection of persons who report breaches of Union law". EUR-Lex. European Union. 23 Oktober 2019. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ Berendt, Bettina; Schiffner, Stefan (2022). "Whistleblower protection in the digital age—why 'anonymous' is not enough". International Review of Law, Computers & Technology. doi:10.1080/13600869.2021.2007136. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ Ethics & Compliance Initiative (2023). "2023 Global Business Ethics Survey: Summary of Findings" (PDF). Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ Kenny, Kate; Fotaki, Marianna; Scriver, Stacey (2019). "Mental Health as a Weapon: Whistleblower Retaliation and Normative Violence". Journal of Business Ethics. 160: 801–815. doi:10.1007/s10551-018-3868-4. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Thematic Areas in Anti-Corruption: Whistle-blower protection". United Nations Office on Drugs and Crime. United Nations. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Whistleblower Protection Program: Statutes". Occupational Safety and Health Administration. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Whistleblower Protections". U.S. Securities and Exchange Commission. 24 Juni 2024. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "SEC Awards Over $28 Million to Whistleblower". U.S. Securities and Exchange Commission. 3 November 2020. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 "The False Claims Act". United States Department of Justice. 15 Januari 2025. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban". Database Peraturan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 20 Mei 2026. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden, Perkuat Sistem Pelindungan". Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 15 Juni 2026. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 "SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu". JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. 10 Agustus 2011. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Mencegah Korupsi pada Pengadaan Barang & Jasa". Anti-Corruption Learning Center, Komisi Pemberantasan Korupsi. 6 Mei 2024. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi". Komisi Pemberantasan Korupsi. 1 Maret 2021. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "KPK-Kemendag Lanjutkan Kerja Sama Whistleblowing System, Dorong Budaya Transparansi dan Jaga Integritas". Komisi Pemberantasan Korupsi. 4 Juni 2025. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "Whistleblower System Kementerian BUMN". Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara". JDIH Kementerian BUMN. 3 Maret 2023. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- 1 2 "Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Database Peraturan BPK. 17 September 2018. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi". Komisi Pemberantasan Korupsi. 2024. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "KPK Dorong Sistem Antikorupsi di BUMN, Fokus pada Gratifikasi dan Whistleblowing". Komisi Pemberantasan Korupsi. 2025. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
- ↑ "The NAVEX 2025 Whistleblowing Benchmark Report Highlights Significant Differences Between Private and Public Companies". NAVEX. 18 Maret 2025. Diakses tanggal 8 Agustus 2026.
Bacaan lanjutan
- IRS.gov, Whistleblower – Informant Award
- Quentin Dempster, Whistleblowers, Sydney, ABC Books, 1997. ISBN 0-7333-0504-0 [See especially pp. 199–212: 'The Courage of the Whistleblowers']
- Frais, A Whistleblowing heroes – boon or burden? Bulletin of Medical Ethics, 2001 Aug:(170):13–19.
- Alford, C. Fred (2001). Whistleblowers: Broken Lives and Organizational Power. Cornell University Press. ISBN 0-8014-3841-1.
- Garrett, Allison, "Auditor Whistle Blowing: The Financial Fraud Detection and Disclosure Act," 17 Seton Hall Legis. J. 91 (1993).
- Hunt, Geoffrey (2006). The Principle of Complementarity: Freedom of Information, Public Accountability and Whistleblowing in Chapman, R & Hunt, M (eds) Freedom of Information: Perspectives on Open Government in a Theoretical and Practical Context. Ashgate, Aldershot, UK.
- Hesch, Joel (2009). Whistleblowing: A guide to government reward programs. Goshen Press. ISBN 978-0977260201.
- Hunt, Geoffrey (2000). Whistleblowing, Accountability & Ethical Accounting, in. Clinical Risk 6(3): 115–16.
- Hunt, Geoffrey (1998). 'Whistleblowing', commissioned entry for Encyclopedia of Applied Ethics, (8,000 words). Academic Press, California, USA,.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanda baca tambahan (link) - Hunt, Geoffrey (ed) (1998). Whistleblowing in the Social Services: Public Accountability & Professional Practice. Arnold.
{{cite book}}:|author=memiliki nama generik - Hunt, G (ed) (1995). Whistleblowing in the Health Service: Accountability, Law & Professional Practice. Arnold.
{{cite book}}:|author=memiliki nama generik - Johnson, Roberta Ann (2002). Whistleblowing: When It Works—And Why. L. Reinner Publishers. ISBN 978-1588261144.
- Kohn, Stephen M (2000). Concepts and Procedures in Whistleblower Law. Quorum Books. ISBN 1-56720-354-X.
- Kohn, Stephen M; Kohn, Michael D; Colapinto, David K. (2004). Whistleblower Law A Guide to Legal Protections for Corporate Employees. Praeger Publishers. ISBN 0-275-98127-4.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) - Lauretano, Major Daniel A., "The Military Whistleblower Protection Act and the Military Mental Health Protection Act", Army Law, (Oct) 1998.
- Miethe, Terance D (1991). Whistleblowing at work: tough choices in exposing fraud, waste, and abuse on the job. Westview Press. ISBN 0-81—33-3549-3.
{{cite book}}: Periksa nilai|isbn=: karakter tidak valid - "Sarbanes-Oxley Criminal Whistleblower Provisions & the Workplace: More Than Just Securities Fraud," by Jay P. Lechner & Paul M. Sisco, 80 Florida B. J. 85 (June 2006)
- Rowe, Mary & Bendersky, Corinne, "Workplace Justice, Zero Tolerance and Zero Barriers: Getting People to Come Forward in Conflict Management Systems," in Negotiations and Change, From the Workplace to Society, Thomas Kochan and Richard Locke (editors), Cornell University Press, 2002
- [38] Engineering Ethics concepts and cases by Charles E. Harris, Jr. - Michael S. Pritchard- Michael J. Rabins.
Pranala luar
- KPK Whistleblowing System
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- UNODC – Whistle-blower protection
- OECD – Committing to Effective Whistleblower Protection
- Public Interest Disclosure Act 1998 Diarsipkan 2008-05-16 di Wayback Machine. from Her Majesty's Stationery Office
- Congressional Research Service (CRS) Report "National Security Whistleblowers"
- U.S. Department of Labor Whistleblower Protection Program & information
- List and information on US Whistleblowers at SourceWatch
- Read v. Canada (Attorney General) Canadian legal framework regarding whistleblowing defence
- Patients First
| Basis data pengawasan otoritas: Nasional |
|---|