Undang-Undang Melaka, juga dikenal sebagai Hukum Kanun Melaka, Undang-Undang Darat Melaka, dan Risalah Hukum Kanun, adalah norma hukum di Kesultanan Melaka (1400–1511). Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan penting yang menegaskan kembali keutamaan hukum adat Melayu, seraya pada saat yang sama mengakomodasi dan mengasimilasi prinsip-prinsip Islam. Norma hukum ini diyakini awalnya disusun pada masa pemerintahan Muhammad Syah (1424–1444), sebelum terus diperluas dan disempurnakan oleh para sultan yang berikutnya. Sistem peradilan Melaka sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Melaka merupakan intisari hukum pertama, yang disusun di dunia Melayu. Ia menjadi sumber hukum bagi kesultanan-kesultanan regional utama lainnya seperti Johor, Perak, Brunei, Pattani, dan Aceh, dan telah dianggap sebagai intisari hukum Melayu yang paling penting.
Undang-Undang Melaka
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia