Uang kertas yang pertama kali digunakan di Nusantara adalah surat kredit dari "Rijksdaalder" yang dibawa oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda antara tahun 1783 sampai dengan 1811. Selanjutnya, diikuti dengan uang kertas "Gulden Hindia Belanda" pada tahun 1815, dan "Uang Gulden De Javasche Bank" pada tahun 1827.
Uang kertas rupiah
Uang kertas rupiah indonesia
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia