Sabtu, 24 Oktober 2026
12:04 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Perjanjian Sugauli

Perjanjian Sugauli

Bagikan:
330px-Sugauli_Treaty_cessions.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Perubahan wilayah yang diakibatkan oleh Traktat Sugauli.

Traktat Sugauli (juga dieja Sugowlee, Sagauli dan Segqulee) adalah traktat yang menetapkan batas negara Nepal. Traktat ini ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1815 dan diratifikasi pada 4 Maret 1816 oleh East India Company dan Raja Nepal setelah berakhirnya Perang Inggris-Nepal pada tahun 1814-16. Penandatangan dari pihak Nepal adalah Raj Guru Gajraj Mishra yang dibantu oleh Chandra Sekher Upadhayaya, sementara penandatangan untuk pihak Comapny adalah Letnan Kolonel Paris Bradshaw. Traktat ini menyerahkan sebagian wilayah Nepal kepada India Britania, mendirikan perwakilan Britania di Kathmandu, dan memberi izin kepada Britania untuk merekrut kaum Gurkha untuk keperluan militer. Nepal juga kehilangan hak untuk mempekerjakan orang Eropa atau Amerika dalam dinas negara (sebelumnya beberapa komandan Prancis telah ditugaskan untuk melatih pasukan Nepal).

Berdasarkan perjaniian ini, sekitar sepertiga wilayah Nepal diserahkan kepada Britania, termasuk wilayah-wilayah yang diperoleh oleh Raja Nepal dalam perang-perang selama 25 tahun sebelumnya, seperti Sikkim di timur, Kerajaan Kumaon dan Garhwal di barat, dan wilayah Terai di selatan. Sebagian wilayah Terai dikembalikan kepada Nepal pada tahun 1816. Sebagian wilayah Terai lainnya juga dikembalikan kepada Nepal pada tahun 1860 karena mereka membantu Inggris memadamkan pemberontakan India 1857.

Pada Desember 1923, Traktat Sugauli digantikan oleh "traktat perdamaian dan persahabatan abadi" yang menangkat status residen Britania menjadi utusan. Traktat yang terpisah ditandatangani oleh India pada tahun 1950 yang membangun hubungan antara kedua negara.

Pranala luar

Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan