Rabu, 21 Oktober 2026
00:13 WIB
TERKINI
Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari
Perjanjian Ottawa

Perjanjian Ottawa

perjanjian yang bertujuan memusnahkan ranjau darat anti-personel di seluruh dunia

Bagikan:
Perjanjian Ottawa
(Perjanjian Larangan Ranjau)
Nama panjang:
  • Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Anti-personel dan tentang Penghancurannya
330px-Ottawa_Treaty_members.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
  Negara-negara yang mendukung Perjanjian Ottawa
Dirancang18 September 1997
Ditandatangani3 Desember 1997
LokasiOttawa, Ontario, Kanada
Efektif1 Maret 1999
SyaratDiratifikasi oleh 40 negara
Penandatangan133
Pihak164 (Daftar lengkap)
PenyimpanSekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol

Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Anti-personel dan tentang Penghancurannya, yang dikenal secara informal sebagai Perjanjian Ottawa, Konvensi Larangan Ranjau Anti-personel, atau sering hanya Perjanjian Larangan Ranjau, bertujuan untuk melenyapkan ranjau darat anti-personel (AP-mine) di seluruh dunia. Sampai saat ini, ada 164 negara yang mendukung perjanjian tersebut. Salah satu negara (Kepulauan Marshall) telah menandatangani tetapi belum meratifikasi perjanjian tersebut, sementara 32 negara PBB, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan India tidak ikut menandatangani, sehingga terdapat total 33 negara anggota PBB yang tidak mendukung traktat tersebut.[1]

Kronologi

250px-GolanHeights-mine.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Tanda peringatan ranjau darat di Dataran Tinggi Golan, Suriah

1939 Ranjau darat yang pertama kali digunakan secara luas dalam Perang Dunia II.

1977 Selama Konvensi Jenewa, salah satu ketentuan telah diamendemenkan untuk melarang menargetkan warga sipil dengan senjata secara sembarangan pada masa perang.

1980 Oktober: Konvensi tentang Larangan atau Pembatasan pada Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu yang Mungkin Dianggap Terlalu Berbahaya atau Memiliki Efek Sembarangan (CCW) yang disetujui oleh Konferensi PBB di Jenewa. Di antara tiga protokol yang dicaplok "Protokol tentang larangan atau pembatasan pada Penggunaan Ranjau, Jebakan-jebakan, dan Perangkat Lain (Protokol II) menetapkan beberapa pembatasan pada penggunaan ranjau darat anti-personel.[2]

1991 Enam LSM yang mendukung larangan ranjau darat mulai mengorganisasi Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau darat (ICBL), yang didirikan tahun berikutnya.[3]

1992 Oktober: Komite Pengarah ICBL mengeluarkan seruan internasional melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan penjualan, transfer atau ekspor ranjau darat anti-personel.[4]

1993 9 Februari: Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengadakan Konferensi Peninjauan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) sesuai dengan Pasal 8 dalam rangka untuk memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut mengenai penggunaan ranjau darat anti-personel.[5]

Referensi

  1. ↑ "Treaty Status". ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Stuart Maslen: The Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction. Point 0.29, p. 16 in: Oxford Commentaries on International Law, Commentaries on Arms Control Treaties, Volume 1, Oxford University Press, 2004; ISBN0-19-926977-7;
  3. ↑ "Timeline of the International Campaign to Ban Landmines" (PDF). ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Stuart Maslen, (2004) Point 0.35, note 98, p. 19
  5. ↑ Stuart Maslen,(2004) Point 0.34, p. 18

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan