Minggu, 25 Oktober 2026
01:47 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Perjanjian Luar Angkasa

Perjanjian Luar Angkasa

perjanjian yang membentuk basis dari hukum luar angkasa internasional

Bagikan:
Perjanjian Luar Angkasa
bahasa Inggris: Outer Space Treaty
bahasa Prancis: Traité de l'espace
bahasa Rusia: Договор о космосе
bahasa Spanyol: Tratado del espacio exterior
Hanzi: 外层空间条约
Nama panjang:
  • Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya
500px-Outer_Space_Treaty_parties.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
  Anggota
  Penanda tangan
  Bukan anggota
Ditandatangani27 Januari 1967
LokasiLondon, Moskow, dan Washington, D.C.
Efektif10 Oktober 1967
Syarat5 ratifikasi, termasuk pemerintah penyimpan
Pihak117[1][2]
PenyimpanPemerintah Britania Raya, Uni Soviet, dan Amerika Serikat
BahasaInggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa
Outer Space Treaty of 1967 di Wikisource

Perjanjian Luar Angkasa (dengan nama resmi Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah perjanjian yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada bulan Mei 2025, 117 negara telah meratifikasi perjanjian ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][2]

Garis besar

Perjanjian Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa. Beberapa asas penting yang ada dalam perjanjian ini adalah pelarangan penempatan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya di luar angkasa, termasuk di orbit Bumi. Bulan dan benda langit lainnya hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai dan percobaan senjata, manuver militer, atau pendirian basis militer di luar angkasa dilarang.

Perjanjian ini secara eksplisit melarang klaim atas Bulan atau benda langit lainnya, dan menyatakan bahwa objek-objek tersebut merupakan warisan bersama manusia.[3] Namun, negara yang meluncurkan objek angkasa memiliki jurisdiksi dan kontrol terhadap objek tersebut.[4] Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh objek angkasa yang mereka luncurkan.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 "Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies". United Nations Office for Disarmament Affairs. Diakses tanggal 2025-07-24.
  2. 1 2 "Azerbaijan improves legal framework for space cooperation". 13 Mei 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-06-13. Diakses tanggal 2013-05-18.{{cite web}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Jennifer Frakes, (2003) The Common Heritage of Mankind Principle and the Deep Seabed, Outer Space, and Antarctica: Will Developed and Developing Nations Reach a Compromise? Wiscoscin International Law Journal, 21, at 409
  4. ↑ "Article VIII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource".
  5. ↑ "Article VII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource".

Pranala luar

Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan