Sabtu, 26 September 2026
16:15 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Tinulad

60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Tinulad" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Tinulad adalah prasasti-prasasti salinan, atau prasasti yang “ditiru”. Penyalinan kembali prasasti, biasanya karena prasasti aslinya sudah rusak, atau ketentuan-ketentuan yang ada di dalammya perlu dikukuhkan kembali.

Ketetapan suatu daerah menjadi sima biasanya diberlakukan untuk sepanjang zaman, dan ini dalam prasasti-prasasti biasanya dinyatakan dengan kalimat “tka ri dlāha niń dlāha” (sampai ke akhir zaman). Suatu daerah sima yang ditetapkan seorang raja dari suatu kerajaan dapat saja berlangsung terus sampai masa kemudian ketika kerajaannya sudah berganti dengan kerajaan lain. Hal yang demikian ini sering menyebabkan satu prasasti disalin kembali pada masa kemudian.

Sebagai contoh dapat disebutkan misalnya Prasasti Kancana (Gedangan) yang dikeluarkan pada tahun 782 Saka (860 Masehi) oleh raja [[Medang] Rakai Kayuwangi. Pada masa pemerintahan Raja Majapahit Hayam Wuruk tahun 1289 Saka (1367 Masehi) prasasti tersebut disalin kembali.

Referensi

1. Versprede Geschriften, VII, 1917:17-53

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan