Rabu, 30 September 2026
16:28 WIB
TERKINI
Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh

Tempat Pemakaman Umum

area yang dikhususkan untuk pemakaman jenazah

Bagikan:

Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.[1]

Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.

Rujukan

  1. ↑ Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman


Ikon rintisan

Artikel bertopik bangunan dan struktur ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan