Selasa, 13 Oktober 2026
08:36 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM

Sofyan Hotel

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Sofyan Hotel" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Wikifikasi
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
  • Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan.
  • Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
  • Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
  • Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak.
  • Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
  • Hapus tag/templat ini.

Sofyan Hotel merupakan jaringan hotel syariah/halal pertama di Indonesia yang didirikan oleh Sofyan Ponda. Pada tahun 1968, Sofyan Ponda mendirikan Menteng Hotel yang berlokasi di Gondangdia Lama dengan 12 kamar. 1 April 1971, Hotel Menteng diresmikan oleh Presiden Soeharto. Pada tahun 1979, Sofyan Ponda bekerjasama dengan Amir Rasydin Datuk Basa mengembangkan usaha perhotelan hingga berdiri Hotel Menteng I, II, dan III. Selang empat tahun berjalan, keduanya pecah kongsi. Sofyan Ponda mengambil alih Hotel Menteng III dan Hotel Grand Menteng.

Pada tahun 1984, Sofyan Ponda mengubah nama Hotel Grand Menteng menjadi Sofyan Hotel Betawi (kini: Sofyan Hotel Cut Meutia) dan Hotel Menteng III menjadi Sofyan Hotel Cikini. Usaha hotelnya terus berkembang hingga dapat menambah satu hotel lagi di wilayah Tebet (kini Sofyan Hotel Soepomo).

Bersama puteranya, Riyanto Sofyan mengembangkan usaha perhotelan hingga akhirnya menjadi perusahaan perhotelan pertama di Indonesia yang go-public. Penawaran saham perdana PT Sofyan Hotel Tbk dilakukan pada tahun 1989. Sofyan Hotel juga melakukan kerjasama strategis dengan Brookshire Hotels Washington D.C., USA dalam membangun sistem manajemen dan operasional hotel secara komprehensif.

Transformasi Menjadi Hotel Halal

Gagasan untuk mengubah manajemen dan arah bisnis Sofyan Hotel dari hotel konvensional menjadi hotel syariah pertama dikemukakan pada tahun 1992 oleh Riyanto Sofyan. Setahun kemudian, Sofyan Hotel mulai mengadopsi prinsip-prinsip syariah. Periode transisi setidaknya berjalan selama sepuluh tahun, sepanjang tahun 1993 hingga 2003. Untuk mempersiapkan menjadi hotel halal, manajemen Sofyan Hotel menerapkan kebijakan budaya baru dan training kepada karyawan mulai dari pelayanan yang ramah muslim hingga cara berpakaian yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Beberapa langkah diambil untuk menegaskan Sofyan Hotel sebagai hotel halal. Santai Music Night Club di Sofyan Hotel Cut Meutia ditutup pada tahun 1998 dan berdampak pada peningkatan penjualan sebesar 19,55 persen. Terminal Discotheque di Sofyan Hotel Tebet ditutup pada tahun 1999 dan meningkatkan penjualan sales sebesar 10 persen. Tahun 2000, Sofyan Hotel berhenti menjual minuman alkohol. Kebijakan memilah tamu sesuai dengan ketentuan syariah diberlakukan pada tahun 2002. Tamu lawan jenis, bukan suami-istri, atau keluarga tidak diperkenankan tinggal dalam satu kamar. Kebijakan penyaringan tamu ini berdampak pada meningkatnya sales sebesar 15 persen.

Perjalanan untuk meneguhkan diri sebagai hotel halal berbintang ternyata tidak serta merta mulus. Saat itu, berdasarkan klasifikasi hotel bintang mengharuskan hotel bintang tiga harus menyediakan bar dengan minuman alkohol. Manajemen Sofyan Hotel, mengambil langkah pendekatan kepada Kementerian Pariwisataa untuk mendapat pengecualian syarat bar beralkohol tersebut khusus untuk hotel syariah.

Sertifikasi oleh MUI

Keseriusan Sofyan Hotel untuk menjalankan prinsip syariah mencapai puncaknya pada tahun 2003. Tepatnya pada 26 Juli 2003, Sofyan Hotel menjadi lembaga bisnis syariah pertama di Indonesia yang tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Sebagai bentuk implementasi, seluruh pelayanan dan produk yang dihadirkan oleh Sofyan Hotel harus merujuk pada Sistem Jaminan Halal. Kemudian untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya lembaga bisnis syariah, Sofyan Hotel juga membentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan, produk, dan layanan Sofyan Hotel.

Pertumbuhan

Sejak tahun 2011, Sofyan Hotel telah membukukan portfolio pengelolaan hotel dan jaringan hotel dari tiga hotel menjadi dua puluh hotel hingga tahun 2017. Jumlah kamar meningkat dari 335 kamar pada tahun 2011 menjadi 1871 kamar pada tahun 2017. Sedangkan untuk jumlah karyawan dari 297 orang pada tahun 2011 menjadi 1266 orang pada tahun 2017.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan