Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri atas rektor, dekan fakultas, guru besar, dan wakil dosen non-guru besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang telah ditetapkan. Tugas senat akademik di antaranya: menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Susunan organisasi senat akademik terdiri dari: Ketua Senat, Sekretaris, Komisi.
Senat akademik
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia