Jumat, 30 Oktober 2026
20:39 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Remaja masjid

Organisasi Islam di Indonesia

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Remaja masjid" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Remaja masjid adalah istilah umum untuk perkumpulan pemuda yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid. Remaja masjid memiliki peranan sosial antara lain: peran pendidikan, peran keagamaan, peran sosial kemasyarakatan serta peran sosial dalam pembbinaan generasi muda[1]

Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya.

Di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003), PRIMA DMI (Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia, berdiri Tahun 2015)

Perbedaaan Pemuda dan Remaja masjid

Pemuda Masjid kriterianya:

  1. Usia 25 - 40 tahun
  2. Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
  3. Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah

Remaja Masjid kriterianya:

  1. Usia 15 - 25 tahun
  2. Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam
  3. Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya memakmurkan Masjid

Struktur organisasi

Bentuk organisasi bidang kerja yang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:

  1. Bidang Pembinaan Anggota
  2. Bidang Kemasyarakatan
  3. Bidang Keputrian
  4. Bidang Kesekretariatan
  5. Bidang Keuangan

Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.

Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid

Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota
  3. Ketua Bidang Kemasyarakatan
  4. Ketua Bidang Keputrian
  5. Sekretris Umum
  6. Bendahara Umum
  7. Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
  8. Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
  9. Wakil Sekum Bidang Keputrian
  10. Wakil Bendahara Umum
  11. Departemen Dakwah
  12. Departemen Pendidikan & Olahraga bukan berarti menggunakan halaman masjid untuk berolahraga selama masa Pandemi Covid-19
  13. Departemen Perpustakaan
  14. Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
  15. Departemen Humas
  16. Departemen Sosial
  17. Departemen Keputrian
  1. ↑ Zulmaron, Zulmaron; Noupal, Muhammad; Aliyah, Sri (2017-10-19). "PERAN SOSIAL KEAGAMAAN REMAJA MASJID DI KELURAHAN PIPA REJA KECAMATAN KEMUNING PALEMBANG". Jurnal Studi Agama (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 41–54. doi:10.19109/jsa.v1i1.1546. ISSN 2655-9439.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan