Rabu, 04 November 2026
19:54 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Rambu parkir

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Rambu parkir" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Rambu parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Rambu yang digunakan

Rambu yang digunakan untuk mengendalikan parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru saja diganti dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rambu Ketentuan Penjelasan
120px-Rambubolehparkir.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Tabel III No. 8 Tempat parkir Rambu ini menunjukkan bahwa di situ merupakan tempat parkir yang dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan cara parkir apakah parkir paralel atau parkir serong, dan masing-masing ruang parkir dilengkapi dengan markah untuk mempermudah pengaturan ruang parkir.
120px-Rambu_parkir.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Tabel II No .4b: Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
120px-Rambu_stop.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Tabel II No. 4a: Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan berhenti, arah pelarangan berhenti dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
120px-Papan_tambahan_waktu.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan Pembatasan waktu dilakukan biasanya hanya pada jam sibuk agar dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
120px-Papan_tambahanjarak.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah ke kiri dan ke kanan 30 meter Panah yang menunjukkan arah dari pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti
120px-Papan_tambahanparalel.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Papan tambahan: Berlakunya rambu hanya untuk parkir paralel 1 baris Papan tambahan menunjukkan bahwa parkir dobel dilarang

Galeri

  • Rambu larangan parkir di jalan protokol Jakarta
    Rambu larangan parkir di jalan protokol Jakarta

Lihat pula

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan