Selasa, 03 November 2026
14:47 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Proklamasi Telepinu

Bagikan:

Proklamasi Telipinu (atau Telepinu) adalah maklumat Hittite yang ditulis pada masa kekuasaan Raja Telipinu sekitar tahun 1550 SM.[1]

Maklumat ini penting karena memungkinkan rekonstruksi pewaris-pewaris gelar raja Hittite. Maklumat ini juga mengisahkan berbagai peristiwa penting, seperti penaklukan Babilonia oleh Mursili I yang tidak direkam oleh dokumen Hittite lainnya. Dari maklumat ini diketahui nama penerus-penerus Telipinu dalam periode sekitar 80 tahun.[2]

Van Seter menyatakan bahwa maklumat ini adalah undang-undang dan bukan naskah sejarah. Menurutnya, proklamasi Telepinu mengatur pewarisan gelar raja di kerajaan Hittite. Lawson mengkritik pendekatan ini dengan mengatakan bahwa naskah hukum dapat pula menjadi naskah sejarah.[3]

Referensi

  1. ↑ The Oxford encyclopedia of archaeology in the Near East, v.3
  2. ↑ Archi, Alfonso Middle Hittite - "Middle Kingdom" in Hoffner, Harry A. Hittite Studies in Honor of Harry A. Hoffner, Jr Eisenbrauns, 2003 ISBN1575060795
  3. ↑ Younger, K. Lawson The Underpinnings in Long, Philip Israel's Past in Present Research: Essays on Ancient Israelite Historiography Eisenbrauns, 1999 ISBN1575060280

Pranala luar

Proklamasi Telipinu


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan