Senin, 19 Oktober 2026
05:08 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten
Prajurit anak

Prajurit anak

Bagikan:
250px-Children_of_the_Paraguay_War.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Anak-anak yang direkrut menjadi tentara Paraguay pada tahap akhir perang Paraguay.

Prajurit anak merupakan anak-anak atau mereka yang berusia 18 tahun ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipekerjakan sebagai tenaga dalam perang oleh kelompok bersenjata dan organisasi militer pemerintah.[1] Mereka dituntut untuk menjadi "pejuang, juru masak, kuli, mata-mata, atau untuk tujuan seksual".[2] Definisi tersebut diambil dari Perjanjian Paris tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang dirilis pada tahun 2007.[2] Diperkirakan puluhan ribu anak di dunia terjebak di medan peperangan sebagai prajurit.[2] Ada beberapa penyebab seorang anak dapat menjadi prajurit antara lain akibat dipaksa, diculik, mendapatkan kekerasan, kemiskinan, membela kelompok, ingin membalas dendam,[2] dan terkadang karena kepasrahan terhadap nasib.[1] Mereka bergabung sebagai pasukan perang karena meyakini bahwa itu menjadi pilihan untuk dapat bertahan hidup.[1] Prajurit anak dapat ditemui di beberapa negara konflik di Afrika dan Asia, baik karena perang saudara maupun terorisme.[3] Data pada tahun 2017 menunjukkan bahwa sejumlah besar anak berusia 11-15 tahun telah menjadi prajurit di 50 negara, seperti Afganistan, Chad, Sudan, dan Somalia.[4]

Menurut peneliti, ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap pelibatan anak sebagai prajurit, yaitu faktor politik, kebijakan, budaya dan kepercayaan, masyarakat, keluarga, dan faktor-faktor psikososial.[5] Anak-anak yang terlibat dalam perang rentan terhadap kekerasan dan banyak dari mereka yang menyaksikan kematian, pembunuhan, dan kekerasan seksual.[2]

Daftar referensi

  1. 1 2 3 Bleasdale, Marcus (2013). "Child Soldiers". Human Rights Watch. Diakses tanggal 2021-06-19.
  2. 1 2 3 4 5 Tremblay, Stephanie. "Child Recruitment and Use – Office of the Special Representative of the Secretary-General for Children and Armed Conflict" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2021-06-19.
  3. ↑ Didier, Clara (2021). "Child soldiers, a war like socialization through force and manipulation" (PDF). Grow Think Thank. Diakses tanggal 2021-06-19.
  4. ↑ Ardin, Andi Jefri; Harefa, Beniharmoni (2021-03-09). "Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang". Jurnal Suara Hukum. 3 (1): 174–196. doi:10.26740/jsh.v3n1.p174-196. ISSN 2656-5358.
  5. ↑ Kimmel, Carrie E.; Roby, Jini L. (2007-11). "Institutionalized child abuse: The use of child soldiers". International Social Work (dalam bahasa Inggris). 50 (6): 740–754. doi:10.1177/0020872807081901. ISSN 0020-8728.{{cite journal}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan