Perjanjian Pangkor adalah perjanjian yang ditandatangani pada 20 Februari 1874. Perjanjian ini telah memberi kebenaran untuk Inggris mencampuri urusan negeri Perak - satu kesalahan yang telah dilakukan oleh Raja Abdullah Ibni Sultan Jaafar, tetapi telah disadari hanya setelah semuanya ditandatangani.
Perjanjian Pangkor
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia