Minggu, 08 November 2026
19:42 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Perseroda

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Perseroda" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Perseroda adalah Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda, perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.[butuh rujukan]

BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda.[butuh rujukan] memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan kondisi eksis pada Perusahaan Daerah, sehingga perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.[butuh rujukan]

Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni), dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.[butuh rujukan]

Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan Daerah untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam menjalankan usahanya.[butuh rujukan] Apakah pelayanan publik atau mencari keuntungan; memastikan kedepannya, kecenderungan Perusahaan Daerah dalam menanggung implikasi dari masing-masing bentuk hukum terkait dengan permodalan, sifat layanan, keleluasaan dalam mengelola aset dan organ kepengurusan yang berkaitan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah; serta memastikan penerimaan stakeholder terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perumda atau Perseroda.[butuh rujukan]

Referensi

40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan