Senin, 26 Oktober 2026
10:20 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung

Perlindungan bagi PMC

Bagikan:
40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2016)
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Jaminan perlindungan bagi Kontraktor (contractor) atau PMC sejauh ini terdapat pada kontraktor-kontraktor militer yang berhubungan dengan Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) atau CIA, termasuk yang mendapatkan jaminan hukum tinggi walau faktor keselamatan tidak ada jaminan.

Dibawah ini adalah status hukum bagi seorang contractors atau PMC terutama yang bekerja untuk kepentingan Amerika Serikat.

Status Hukum Internasional

Konvensi Geneva 1949 membedakan antara anggota angkatan bersenjata dan sipil. Anggota kontraktor militer (yang selanjutnya dikatakan contractors) sangat jelas adalah sipil yang diberikan otoritas bekerja sama dengan militer di lapangan. Namun begitu mereka tidak bisa dijadikan objek dari serangan militer. Mereka bagaimanapun kerap dalam risiko tinggi menjadi collateral damage karena tingkat kehadiran yang tinggi di dalam fasilitas militer. Contractors akan kehilangan hak perlindungan hukum bila mereka ikut mendukung operasi militer.

Tanggung jawab

  • Sipil bisa melakukan kejahatan perang yang merupakan pelanggaran serius dalam hukum perang Konvensi Geneva. Di Amerika Serikat, pelaku bisa dituntut ke pengadilan tak peduli apa pun kewarganegaraan mereka.
  • Kontraktor resmi Amerika Serikat dilaporkan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat bahwa mereka diberi kekebalan terhadap hukum lokal. Ini dimungkinkan oleh hegemoni Amerika Serikat yang menguasai Hague Regulation 1907 dan Konvensi Geneva. Kekebalan itu bukan berarti seenaknya. Pemerintah Amerika Serikat tidak bertanggung jawab terhadap sikap biadab, keji dan tidak berprikemanusiaan dai contractors. Jika itu mereka lakukan, mereka dapat dituntut dengan hukum lokal setempat. Misalnya contractors yang melakukan kejahatan kemanusiaan di Irak dapat dikenai hukum Irak.
  • Warga sipil Amerika Serikat hanya bisa diadili oleh US Court-Martial selama perang yang dideklarasikan. Menurut militer Amerika Serikat, contractorsbukanlah subjek dari hukum militer di bawah UCMJ (Uniform Code of Military Justice) ketika bekerja dengan militer Amerika Serikat kecuali dalam perang dideklarasikan. Soal kedisiplinan operator contractors, sepenuhnya tanggung jawab perusahaan bukan hierarki militer.
  • Contractors bisa dituntut di bawah hukum federal Amerika Serikat tergantung pelanggarannya. Contarctors militer yang warga negara Amerika Serikat bisa saja dituntut oleh pengadilan federal di bawah payung US War Crimes Act of 1996 (18 U.S.C.2441). Yang bekerja sebagai interogator militer bisa dijerat federal anti-torture statute (18 U.S.C. 2340). Sementara contractors yang bekerja untuk Departemenn Pertahanan Amerika Serikat bisa dituntut menggunakan Military Extraterritorial Jurisdiction Act of 200 (public Law 106-778), dikenal sebagai MEJA. MEJA yang diaktifkan tahun 2000 utamanya dimaksudkan untukk melindungi tentara Amerika Serikat dan kelompok yang menjadi tanggungannya (dependents) di markas Amerika Serikat di luar negeri, yang menjadi korban kejahatan kontraktor militer yang memiliki kekebalan hukum.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan