Selasa, 29 September 2026
15:49 WIB
TERKINI
Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang

Penilai

Bagikan:

Penilai (bahasa Inggris:appraiser; berasal dari bahasa Latin: appretiare yang mempunyai arti "menilai") merupakan sebuah profesi yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, kompetensi, dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian terhadap objek penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dengan mengacu kepada standar penilaian yang berlaku. Profesi penilai di Indonesia mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia, Kode Etik Penilaian Indonesia dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia. Profesi ini memiliki asosiasi bernama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berada di bawah regulasi dari profesi ini adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dari Seketariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia

Jenjang profesi

Profesi penilai memilki beberapa jenjang sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh MAPPI dan diakui oleh P2PK. Untuk mendapatkan sertifikasi atau peningkatan jenjang tersebut harus melalui pendidikan penilai dan ujian yang juga diadakan oleh MAPPI dengan standar yang sudah disetujui oleh P2PK. Jenjang-jenjang tersebut secara umum sebagai berikut:

  • Pendidikan Dasar Penilaian 1 (PDP1)
  • Pendidikan Dasar Penilaian 2 (PDP2)
  • Pendidikan Dasar Standar Penilaian dan Kode Etik (PDS)
  • Pendidikan Lanjutan Penilaian 1 (PLP1)
  • Pendidikan Lanjutan Penilaian 2 (PLP2)
  • Pendidikan Lanjutan Standar Penilaian dan Kode Etik (PLS)
  • Ujian Sertifikasi Penilai Sederhana (USP-Sederhana) - Ujian dilakukan tanpa pendidikan.
  • Ujian Sertifikasi Penilai Publik (USP-Publik) - Ujian dilakukan tanpa pendidikan.

Pendidikan tersebut berlangsung antara 3 (tiga) sampai 9 (sembilan) hari termasuk ujian di akhir rangkaian pendidikan tersebut. Peserta pendidikan yang lulus dari pendidikan dapat melanjutkan tahap berikutnya dan mendapatkan status sebagai anggota MAPPI dan mendapatkan Nomor MAPPI sesuai dengan pendidikan yang diselesaikannya, beserta statusnya sebagai asisten pelaksana, Penilai, atau Penilai Publik. Contoh nomor mappi = 99-T-99999

Jenjang Pendidikan Penilai
Jenjang Tingkatan Nomor MAPPI Status
PDP 1 Peserta MAPPI - P (xx-P-xxxxx) Asisten Pelaksana Inspeksi
PDP 2 Peserta MAPPI - P (xx-P-xxxxx) Asisten Pelaksana Inspeksi
PDS Peserta MAPPI - P (xx-P-xxxxx) Penilai
PLP 1 Terakreditasi MAPPI - T (xx-T-xxxxx) Penilai
PLP 2 Terakreditasi MAPPI - T (xx-T-xxxxx) Penilai
PLS Terakreditasi MAPPI - T (xx-T-xxxxx) Penilai
USP Sederhana Bersertifikat MAPPI - S (xx-S-xxxxx) Penilai Properti Sederhana
USP Publik Bersertifikat MAPPI - S (xx-S-xxxxx) Penilai Publik

Adapun setelah menyelesaikan pendidikan designasi PDS, anggota penilai tersebut, apabila tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Keuangan melalui P2PK untuk mendapatkan Piagam Register Kementerian Keuangan, dan dapat dinyatakan sebagai penilai.


Ikon rintisan

Artikel bertopik pekerjaan atau profesi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan