Rabu, 04 November 2026
08:37 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Pelanggaran hak cipta

Pelanggaran hak cipta

Bagikan:
250px-Copyrightpirates.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sebuah iklan untuk hak cipta dan jasa persiapan paten dari tahun 1906, ketika formalitas pendaftaran hak cipta masih diperlukan di Amerika Serikat.

Pelanggaran hak cipta (dikenal dengan istilah pembajakan) adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya, dalam hal ini melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan. Pemegang hak cipta adalah pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan tersebut. Pemegang hak cipta biasanya menggunakan standar teknologi dan hukum tertentu untuk mencegah dan menghukum pelanggar hak cipta.

Masalah ini biasanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melalui penarikan dan pemusnahan bajakan, atau dibawa ke pengadilan. Pembajakan skala besar, khususnya juga melibatkan pemalsuan, dapat dituntut melalui sistem hukum pidana. Bergesernya ekspektasi publik, kemajuan teknologi digital, serta berkembangnya jangkauan Internet telah menyebabkan pelanggaran anonim meluas. Hal ini menyebabkan industri kreatif saat ini sukar berfokus untuk mengejar orang-orang yang mencari dan membagikan konten yang dilindungi hak cipta secara daring dan bebas.[butuh rujukan] Bahkan industri kreatif berkeinginan untuk meluaskan hukum ini untuk menghukum penyedia layanan dan distributor perangkat lunak yang memfasilitasi pembajakan sebagai pembajak tidak langsung.

Perkiraan dampak ekonomi dari pelanggaran hak cipta cukup bervariasi dan bergantung pada banyak faktor. Namun demikian, pemegang hak cipta, perwakilan industri, dan legislator telah lama menggolongkan pelanggaran hak cipta sebagai pembajakan atau pencurian - bahasa yang sekarang dianggap oleh beberapa pengadilan AS sebagai peyorasi atau kontroversial.[1][2]

Referensi

  1. ↑ "MPAA Banned From Using Piracy and Theft Terms in Hotfile Trial". 29 November 2013. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 30 November 2013. Diakses tanggal 30 November 2013.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "MPAA Banned From Using Piracy and Theft Terms in Hotfile Trial". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 3 Desember 2013. Diakses tanggal 30 November 2013.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Lihat pula

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan