| Jenis | Privat |
|---|---|
| IndustrI | Perbankan syariah |
| Didirikan | Juli 10, 2013;13 tahun lalu (2013-07-10) |
| Pendiri | Yusuf Mansur |
| Kantor pusat | |
Wilayah yang dilayani | Internasional |
| Layanan | |
| Situs web | www.paytren.co.id |
PT Veritra Sentosa Internasional (beroperasi dengan nama dagang PayTren, juga dikenal sebagai Treni) adalah perusahaan teknologi finansial penyedia layanan pembayaran digital berbasis syariah asal Indonesia yang didirikan oleh pendakwah Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Pada masa awal operasionalnya, PayTren menggunakan model bisnis pemasaran berjenjang sebelum akhirnya beralih fokus murni pada penyelenggaraan sistem pembayaran.[1]
Latar belakang
PT Veritra Sentosa Internasional didirikan pada 10 Juli 2013. Pada awal pendiriannya, PayTren diposisikan sebagai aplikasi pembayaran untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi sehari-hari. Menurut pendirinya, ide ini terinspirasi dari kebiasaan transaksi ekonomi di lingkungan pesantren.[2][3] Pada model pemasaran berjenjang awalnya, pengguna yang ingin menjadi mitra bisnis diwajibkan membeli lisensi kemitraan, sementara pendaftaran pengguna biasa dapat dilakukan secara gratis.[4]
Pada Oktober 2017, Bank Indonesia membekukan sementara layanan top-up PayTren bersama dengan beberapa uang elektronik lainnya.[5][6] Pembekuan ini dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi sebagai penerbit uang elektronik. Selama masa pembekuan, operasional perusahaan dibatasi dan pengguna baru tidak dapat melakukan isi ulang, meskipun saldo yang telah mengendap di aplikasi tetap dapat digunakan. PayTren kemudian resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari BI pada pertengahan tahun 2018.[7]
Layanan
Sebagai penyedia layanan pembayaran digital, PayTren memfasilitasi berbagai transaksi elektronik, antara lain:[8][9][10][11]
- Pembelian pulsa, paket data, dan token listrik.
- Pembayaran tagihan rutin seperti air, listrik, BPJS Kesehatan, dan asuransi.
- Transaksi transfer antar-pengguna, SGU, pencairan dana, serta pembayaran di gerai.
- Layanan khusus untuk kebutuhan ibadah dan amal, seperti pembayaran sedekah, zakat, dan kurban.
Regulasi dan kontroversi
Selama perusahaan ini aktif, PayTren sering menghadapi sejumlah gugatan hukum dan sorotan publik. Pada 2017, BI membekukan layanan top-up karena belum memiliki izin uang elektronik, yang memengaruhi operasional hingga izin diperoleh pada 2018.[12]
Pada 2022, Yusuf Mansur mengungkapkan kesulitan keuangan melalui suatu video viral, di mana ia menyatakan butuh Rp1 triliun untuk pengembangan serta menegaskan untuk menolak patungan dari masyarakat.[4] Pada tahun yang sama, PT PayTren Aset Manajemen digugat Rp98,7 triliun oleh investor atas tuduhan wanprestasi.[13]
Pada tahun 2022, Beredar sebuah video viral di mana Yusuf Mansur secara emosional menyatakan bahwa perusahaan sedang menghadapi kesulitan keuangan dan membutuhkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pengembangan serta keberlangsungan bisnis PayTren. Pada tahun yang sama, grup perusahaan ini digugat secara perdata oleh sejumlah investor atas dugaan wanprestasi terkait dana patungan investasi, dengan total tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah.[14][15]
Pada 2023, Perusahaan menghadapi gugatan dari sejumlah mantan karyawannya yang menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak serta tunggakan gaji yang belum dibayarkan.[16]
PT PayTren Aset Manajemen
| Jenis | Terbuka |
|---|---|
| IndustrI | Perbankan syariah |
| Didirikan | Oktober 24, 2017;8 tahun lalu (2017-10-24) |
| Pendiri | Yusuf Mansur |
| Dibubarkan | 8 Mei 2024 (2024-05-8) |
| Kantor pusat | , |
Wilayah yang dilayani | Internasional |
| Layanan | Manajemen investasi |
| Induk | PT Veritra Sentosa Internasional |
| Situs web | paytren-am.co.id |
PT PayTren Aset Manajemen (juga dikenal sebagai PAM) adalah anak perusahaan dari PT Veritra Sentosa Internasional yang berfungsi sebagai manajer investasi yang fokus mengelola reksa dana.[17]
Pada masa awal berdirinya, manajemen PAM sempat menargetkan aset hingga Rp3 triliun. Namun, seiring berjalannya waktu, kinerja reksa dana yang dikelola terus mengalami penurunan. Hingga Februari 2022, aset reksa dana PAM anjlok tajam hingga hanya tersisa sekitar Rp1,6 miliar.[18] Pada Maret 2022, Yusuf Mansur selaku pemegang saham sebanyak 80% mengumumkan rencana untuk pergi dari bisnis manajer investasi.[19] Melalui pengumuman resmi perusahaan, direksi menyatakan rencana aksi korporasi berupa divestasi 100% saham PT PayTren Aset Manajemen kepada pihak ketiga.[20][21]
Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Pelanggaran tersebut di antaranya meliputi:[22][23]
- Ketiadaan kantor fisik perusahaan
- Tidak adanya pegawai dan komisaris independen
- Kegagalan memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum
- Tidak mampu menyajikan laporan keuangan yang memadai
- Tidak mematuhi perintah tindakan tertentu dari regulator.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Yusuf Mansur menyatakan menerima keputusan OJK dan berfokus pada penyelesaian kewajiban perusahaan.[24][25][26]
Referensi
- ↑ "Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM". Kompas.com. 2022-10-08. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Sejarah Paytren, Cita-Cita IPO Yusuf Mansur, dan Divestasi Aset Manajemen". Bisnis.com. 2022-04-13. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-10. Diakses tanggal 2026-03-07.
{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam:|archive-date= - ↑ "Izinnya Dicabut OJK, Intip Profil Paytren Aset Milik Yusuf Mansur". Katadata.co.id. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
- 1 2 "Cerita Lengkap Yusuf Mansur 'Ngamuk' & Butuh Duit Rp 200 T". CNBC Indonesia. 2022-04-11. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Yusuf Mansur Tunggu Bank Indonesia Cabut Pembekuan PayTren". CNN Indonesia. 2017-10-19. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "PayTren Dibekukan BI, Yusuf Mansur: Kami Sedang Ajukan Izin". Detik Finance. 2017-10-06. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "PayTren Milik Yusuf Mansur Dibekukan Bank Indonesia". Tribunnews.com. 2017-10-06. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Penjelasan Paytren". TreniNet (sites.google.com). Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "About Us". Paytren Official Website. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Apa Itu Aplikasi PayTren? Inilah Kegunaan dan Cara Kerja PayTren". Tribunnews.com. 2022-04-09. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Ini Cara Bisnis Paytren Untuk Pemula yang Bisa Dipelajari". Ajaib.co.id. 2020-04-03. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Ini Alasan BI Bekukan Bisnis Uang Elektronik Paytren". Bisnis.com. 2017-10-07. Diakses tanggal 2026-03-07.
{{cite web}}: Periksa nilai|archive-url=Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Kenali PayTren, Bisnis Milik Yusuf Mansur Yang Ramai Digugat". CNN Indonesia. 13 Januari 2022. Diakses tanggal 2026-07-31.
- ↑ "6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk". Tribunnews.com. 2024-05-15. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Akhir Perjalanan PayTren Milik Yusuf Mansur, Bermasalah hingga Dicabut Izinnya". Harianjogja.com. 2024-05-19. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Bukan Cuma Sekali, Ini Deretan Kontroversi Yusuf Mansur". CNBC Indonesia. 2023-06-30. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ Karina, Dina (2024-05-14). Afrianti, Desy (ed.). "Profil Paytren Aset Manajemen yang Izin Usahanya Dicabut OJK". Kompas TV. Diakses tanggal 2026-07-31.
- ↑ "Dana Kelolaan Terus Menurun hingga Hanya Rp1,6 Miliar, Yusuf Mansur Rencanakan Hengkang dari Paytren Aset Manajemen". VOI. 21 Maret 2022. Diakses tanggal 2026-07-31.
- ↑ "PayTren Milik Yusuf Mansur Mau Dijual, Izin Lagi Diurus di OJK". Kumparan. 20 Maret 2022. Diakses tanggal 2026-07-31.
- ↑ Dwi, Chandra (21 Maret 2022). "Cerita Yusuf Mansur Bikin Paytren & 'Nyerah' Lalu Dijual". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2026-07-31.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Yusuf Mansur Jual PayTren 100 Persen". CNN Indonesia. 21 Maret 2022. Diakses tanggal 2026-07-31.
- ↑ "Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur". Kompas.com. 2024-06-11. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen dan Larang 5 Hal Ini". Bareksa.com. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen". Otoritas Jasa Keuangan. 2024-05-13. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Masalahnya Segudang, Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur Dicabut OJK". CNBC Indonesia. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
- ↑ "Nasib Paytren AM: Ditinggalkan Yusuf Mansur, Kini Izin Dicabut OJK". IARFC Indonesia. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-07-31.
Pranala luar
- Situs web resmi Treni (diarsipkan dari asli 2026-02-19)
- Situs web resmi PAM (diarsipkan dari asli 2018-09-01)