Pajak karbon (Inggris: carbon tax, disebut juga pajak emisi karbon atau pajak berdasarkan karbon) adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam dan batubara) mengandung unsur karbon, dan karbon ini menjadi karbon dioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar.
Pajak karbon
pajak terhadap emisi karbon dioksida dari bahan bakar, kegiatan produksi barang, atau jasa
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia