Selasa, 03 November 2026
05:40 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Mustafa (politikus)

Mustafa (politikus)

Bagikan:
Mustafa
250px-MUSTAFA_WAKIL_BUPATI_LAMPUNG_TENGAH.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Saat menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengahke-16
Masa jabatan
17 Februari 2016 –12 Februari 2018
PresidenJoko Widodo
GubernurMuhammad Ridho Ficardo
WakilLoekman Djoyosoemarto
PendahuluEdarwan (Pjs.)
PenggantiLoekman Djoyosoemarto
Wakil Bupati Lampung Tengahke-4
Masa jabatan
2010–2015
Presiden
Gubernur
PendahuluMusa Ahmad
PenggantiLoekman Djoyosoemarto
Informasi pribadi
LahirMustafa
27 Juli 1975 (umur 51)
Partai politik
Suami/istriNessy Kalviya
PekerjaanPolitisi

Mustafa (lahir 27 Juli 1975) adalah politikus yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2016—2018. Bersama wakilnya, Loekman Djoyosoemarto, mereka berhasil memenangkan Pemilihan umum Bupati Lampung Tengah 2015. Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2010—2015, mendampingi Bupati Ahmad Pairin.[1]

Ia sempat mencalonkan diri sebagi Gubernur Lampung dengan menggandeng politisi PKS Ahmad Jajuli pada tahun 2018, tetapi ia mengalami kegagalan.

Riwayat organisasi

  • Ketua KADIN Provinsi Lampung (—2016)
  • Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah (—2016)
  • Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung (2016—2018)

Kontroversi

Pada Februari 2018, Mustafa diamankan bersama 18 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap perizinan pinjaman dana daerah, agar disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp160 juta.[2] Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2000 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[3] Mustafa memberikan arahan kepada jajarannya agar menyuap pihak DPRD, guna memuluskan pinjaman senilai Rp300 miliar kepada Sarana Multi Infrastruktur, untuk sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.[4]

Pada Juli 2018, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mustafa didakwa memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, untuk memuluskan rencana pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar kepada Badan Usaha Milik Negara Sarana Multi Infrastruktur. Suap dilakukan karena rencana pinjaman tersebut tidak memperoleh suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang hanya disetujui oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera.[5] Ia divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.[6] Namun, pada Juli 2021, setelah selesai menjalani hukuman penjara, Mustafa kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani vonis empat tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.[7] Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17 miliar subsider dua tahun penjara apabila harta benda tidak mencukupi.[8][9] Dalam persidangan terungkap pula bahwa Mustafa diduga menerima uang 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, pada periode Mei 2017 hingga Februari 2018, senilai Rp51 miliar yang berasal dari 179 calon rekanan proyek. Mustafa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.[10]

Referensi

  1. ↑ http://www.jejamo.com/brrmm-brrmm-mustafa-naik-motor-menuju-tps-bumiaji-lampung-tengah.html
  2. ↑ Prireza, Adam (16 Februari 2018). "Kronologi OTT Suap Bupati Lampung Tengah oleh KPK". Tempo.co. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  3. ↑ Belarminus, Robertus; Patnistik, Egidius (16 Februari 2018). "Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  4. ↑ Belarminus, Robertus; Patnistik, Egidius (16 Februari 2018). "Mustafa, Bupati Lampung Tengah yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 10 M". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  5. ↑ Hidayat, Faiq (14 Mei 2018). "Bupati Lampung Tengah Didakwa Suap Rp 9,6 M ke DPRD". Detik.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  6. ↑ Hidayat, Faiq (23 Juli 2018). "Kasus Suap DPRD, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
  7. ↑ Ramadhan, Azhar Bagas (5 Agustus 2021). "KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin". Detik.com. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  8. ↑ Sukarta, Agus Wira; Damiri (5 Juli 2021). Tasrief Tarmizi (ed.). "Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  9. ↑ Wiguna, Tama (5 Juli 2021). "[BREAKING] Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 M". IDN Times. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  10. ↑ Jaya, Tri Purna; Ika, Aprilia (5 Juli 2021). "Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.


Ikon rintisan

Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan