Selasa, 29 September 2026
22:52 WIB
TERKINI
Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Megapolitan Demo Buruh di DPR Lumpuhkan Gatot Subroto: Simak Jalur Alternatifnya Megapolitan Komunikasi Terputus Jadi Akar Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang
Musa Hassan

Musa Hassan

Bagikan:
Musa Hassan
موسى حسن
250px-IGP_Musa_Hassan_004.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia ke-8
Penguasa monarkiSirajuddin
Mizan Zainal Abidin
MenteriMohd Radzi Sheikh Ahmad
Syed Hamid Albar
Hishammuddin Hussein
PendahuluBakri Omar
PenggantiIsmail Omar
Informasi pribadi
Lahir13 September 1951 (umur 75)
Suami/istriPuan Sri Juriah Dato' Ahmad (meninggal dunia 2019)
Elly Afizahwati Abdul Jalil
​
​
(m. 2013;c. 2023)​

Puan Sri Qistina Lim
​
​
(m. 2023)​

Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kedelapan dan yang sekarang, menjabat sejak 12 November 2006 hingga kini. Ia menggantikan Tan Sri Mohd. Bakri Hj. Omar yang telah memasuki masa pensiun sebagai polisi.

Keluarga

Musa lahir pada 13 September 1951 di Kuala Lumpur merupakan anak sulung kepada Dato Hassan Azhari, seorang guru Quran dan Qari yang terkenal di Malaysia. Ia dibesarkan oleh neneknya dan menempuh pendidikan di Kuala Lumpur. Saudara kandungnya Dato' Fuad Hassan merupakan pemimpin pemuda sekaligus politisi serta pernah menjabat Anggota Dewan Undangan Negeri untuk wilayah Pandan. Seorang lagi saudaranya merupakan aktor terkenal di Malaysia yaitu Dato' Jalaluddin Hassan.

Karier sebagai polisi

  • 1969 -Inspektur Pelatihan.
    • Akademi Kepolisian Kuala Kubu Bahru.
  • 1970 -Inspektur Penyidikan Khusus.
    • Di Kantor Kepolisian Daerah Melaka Tengah.
  • 1973 -Pegawai Penuntutan.
    • Di Kantor Kepolisian Daerah Alor Gajah, Melaka.
  • 1975 -PT Rekod / Perangkaan CAD
    • JSJ. Bukit Aman.
  • 1981 -PPP Bah. 'A'
    • Narkotika, Bukit Aman.
  • 1985 -PPP Pakar Bantuan Teknik CAD.
    • Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
  • 1986 -PPP Sekolah Penegakkan Hukum.
    • Akademi Kepolisian Kuala Kubu Bahru.
  • 1988 Wakil Kepala Sekolah Penegakan.
    • Akademi Kepolisian Kuala Lubu Bahru.
  • 1991 -Pegawai Pelatihan B1.
    • Unit pelatihan, Kantor Administrasi, Bukit Aman.
  • 1992 -PP Pelatihan (Pemeriksaan).
    • Unit Pelatihan, Kantor Pengurusan, Bukit Aman.
  • 1995 -Pembantu Direktur Penindakan / Penegakan Hukum.
    • Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
  • 2000 Wakil Direktur II.
    • Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
  • 2001 -Deputi Direktur I.
    • Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
  • 2003 -Kepala Kepolisian Negeri Johor.
  • 2004 -Direktur bagian Divisi Kriminal Tindak Pidana
    • Bukit Aman.
  • 2005 -Deputi Kepala Kepolisian Malaysia
  • 2006 -Kepala Kepolisian Malaysia.

Dengan pengalaman lebih 30 tahun, kemampuannya memimpin jajaran kepolisian Malaysia tidak diragukan banyak pihak.

Tuduhan korupsi

Tan Sri Musa pernah dituduh korupsi RM2 juta bagi membebaskan 3 anggota sindikat perjudian illegal di Kepolisian Daerah Kluang, Johor di bawah Ordinan Darurat 1969. Pada 18 Juni 2007, Kantor Pemberantasan Korupsi (Badan Pencegah Rasuah) telah menyelidiki kasus ini berdasarkan surat aduan dan e-mail yang diterima serta pemeriksaan terhadap 6 saksi dan pernyataan mengenai cek-cek bank milik Tan Sri Musa Hassan.

3 'anggota sindikat perjudian illegal' itu ditangkap pada 30 Maret 2007 berdasarkan informasi dari 6 orang saksi. Wakil DSP Dato' Khalid Abu Bakar telah menyelidiki kebenaran kasus ini, apakah terjadi penganiayaan atau tidak. Jika terdapat unsur penganiayaan, tahanan seharusnya dibebaskan. Sayangnya, setelah dilakukan penyelidikan, keenam saksi tersebut membantah informasi itu berasal dari mereka, dan tanda tangan yang tercantum bukan milik mereka. Pada hari laporan dibuat, lima saksi masih ditahan, sedangkan satu sedang dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kredibilitas keenam saksi ini diragukan dan tidak konsisten. Pada 6 April 2007, mereka dibebaskan setelah ditahan selama tujuh hari.

Jaksa Agung Nasional, Tan Sri Abdul Ghani Patail, menyatakan bahwa kasus ini dihentikan. Namun, penghentian kasus secara tergesa-gesa menimbulkan polemik di kalangan warga sipil. Selain itu, beredar dakwaan yang menyatakan bahwa anak Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan bekerja di kantor teknologi informasi milik salah seorang dari tiga pemimpin sindikat perjudian ilegal tersebut. Terdapat pula dugaan bahwa dokumen penyidikan terhadap tiga pemimpin sindikat tersebut telah diubah sehingga tuntutan terhadap mereka menjadi lemah dan kesalahan justru dialihkan kepada pegawai penyidik kepolisian. Para pegawai kepolisian yang terlibat akhirnya didakwa atas penyalahgunaan wewenang untuk membangun kasus terhadap anggota sindikat terkait.

Puncak kontroversi ini terjadi ketika Kepala Divisi Tindak Perdata PDRM, Dato' Ramli Yusuff, didakwa di pengadilan atas kesalahan tidak mengumumkan harta miliknya yang diperkirakan senilai RM27 miliar (sekitar Rp77.770.019.531,30). Merupakan suatu kesalahan bagi pegawai negeri jika tidak melakukan hal tersebut. Kasus ini dipandang sebagai manifestasi konflik internal kepolisian Malaysia, karena Dato' Ramli Yusuff adalah atasan dari para pegawai kepolisian yang diduga menganiaya Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan serta tiga anggota sindikat yang terlibat.

Didahului oleh:
Tan Sri Bakri Omar
Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia
2006-2010
Diteruskan oleh:
Ismail Omar
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan