Rabu, 04 November 2026
14:05 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia

kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bagikan:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Bekas jabatan politik
250px-Logo_Kementerian_Pekerjaan_Umum_Republik_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
250px-KIM_Basuki_Hadimuljono.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pertama dan terakhir
Pendahulu
Pengganti
PelantikPresiden Indonesia
Jabatan dimulaiOktober 27, 2014;12 tahun lalu (2014-10-27)
Jabatan berakhir20 Oktober 2024;2 tahun lalu (2024-10-20)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (Menteri PUPR) adalah bekas menteri dalam pemerintahan Indonesia. Menteri PUPR merupakan pimpinan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia. Jabatan ini dibentuk pada 27 Oktober 2024 dengan menggabungkan Menteri Pekerjaan Umum Indonesia dan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia.[1] Namun, sejak 21 Oktober 2024 jabatan ini kembali dipisah.

Daftar

40px-Flag_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
No. Potret Menteri Kabinet Mulai Jabatan Akhir Jabatan Wakil Menteri Ref.
1 120px-KIM_Basuki_Hadimuljono.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Basuki Hadimuljono Kerja 27 Oktober 2014 20 Oktober 2019 Lowong [2]
Indonesia Maju 23 Oktober 2019 20 Oktober 2024 John Wempi Wetipo
(2019—2022)
[3]
Sejak 21 Oktober 2024, jabatan ini kembali dipisah menjadi Menteri Pekerjaan Umum Indonesia dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia.
  Independen

Gaji dan tunjangan

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Ini Alasan Penggabungan Kementerian PU dengan Kemenpera". detik.com. 24 Oktober 2014. Diakses tanggal 5 Maret 2023.
  2. ↑ "Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Periode 2014-2019". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia. 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 5 Maret 2023.
  3. ↑ "Kembali Jadi Menteri, Berapa Harta Kekayaan Basuki?". Kompas.com. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 5 Maret 2023.
  4. ↑ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 1 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 1 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri
Menteri koordinator
Menteri
Setingkat menteri
Pejabat lainnya
terkait kabinet
Wakil Menteri (bukan anggota kabinet)
Wakil menteri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan