Sabtu, 26 September 2026
14:31 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Reformasi agraria di Indonesia

Tujuan

Tujuan landreform di Indonesia di antaranya:[1]

  1. Dalam pembagian yang adil terhadap sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, agar terdapat pembagian hasil yang adil pula, terkait merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
  2. Dalam prinsip; tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek.
  3. Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, terkait berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;
  4. Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, terkait melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
  5. Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.

Objek

  1. Tanah terdapat kelebihan dan batas maksimum.
  2. Tanah-tanah absentee guntai.
  3. Tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara.
  4. Tanah lain yang dikuasai oleh negara.[2]

Referensi

  1. ↑ Harsono, Boedi (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Univeritas Trisakti.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Dewi, Ariska (2008). Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasu Kepemilikan Tanah "Absentee/Guntai" di Kabupaten Banyumas.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan