Minggu, 01 November 2026
02:39 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut

traktat internasional untuk keselamatan maritim

Bagikan:

Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Di mana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekoci/rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.

Dan sejak pertama sekali ditetapkan, dilakukan beberapa perubahan/amendemen pada tahun 1929, 1948, 1960, dan 1974.

Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amendemen tahun 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amendemen Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.

Muatan SOLAS

  • Pendahuluan
  • Prosedur amendemen
  • Ketentuan teknis
  • Chapter I - Ketentuan umum
  • Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
  • Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
  • Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
  • Chapter IV - Komunikasi Radio
  • Chapter V - Keselamatan navigasi
  • Chapter VI - Muatan barang
  • Chapter VII - Muatan barang berbahaya
  • Chapter VIII - Kapal Nuklir
  • Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
  • Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
  • Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
  • Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
  • Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah

Lihat pula

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan