Jumat, 23 Oktober 2026
07:20 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal
Deklarasi Kenetralan

Deklarasi Kenetralan

Bagikan:
250px-Bundesgesetzblatt_%28Austria%29_1955_1151.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Scan dokumen resmi Austria tahun 1955 yang memuat deklarasi kenetralan permanen Austria (Austrian Declaration of Neutrality).

Deklarasi Kenetralan adalah deklarasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Austria yang menyatakan negara Austria sebagai negara yang netral untuk selama-lamanya.[1] Deklarasi ini ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1955 sebagai bagian dari undang-undang konstitusional. Bagian kedua deklarasi ini juga menyatakan bahwa Austria tidak akan bergabung dengan persekutuan militer manapun dan tidak akan mengizinkan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Austria.

Deklarasi ini ditetapkan secara sukarela oleh Republik Austria, tetapi secara politik deklarasi kenetralan merupakan dampak langsung dari pendudukan Austria oleh Uni Soviet, Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis dari tahun 1945 hingga 1955. Uni Soviet tidak akan sepakat untuk membiarkan Austria merdeka jika Austria tidak menyatakan kenetralannya setelah pasukan Sekutu keluar dari negara tersebut.[2]

Semenjak tahun 1955,[3] kenetralan telah menjadi bagian dari identitas Austria. Meskipun begitu, pasukan Austria masih dapat ikut dalam misi penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasukan Austria turut serta dalam misi perdamaian di Kosovo, Bosnia dan Herzegovina, serta Lebanon.

Catatan kaki

  1. ↑ "1955 – State Treaty and Neutrality". www.parlament.gv.at. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-05-20. Diakses tanggal 2018-05-19.
  2. ↑ K. Ginther, Neutralität und Neutralitätspolitik Die österreichische Neutralität zwischen Schweizer Muster und sowjetischer Koexistenzdoktrin, Vienna, 1975.
  3. ↑ Bundesgesetzblatt für die Republik Österreich, 1955, de:Datei:Bundesgesetzblatt (Austria) 1955 1151.jpg[butuh sumber yang lebih baik]

Daftar pustaka


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan