Kedaulatan parlemen adalah sebuah konsep dalam hukum konstitusi dari beberapa parlemen negara-negara demokrasi. Hal ini menyatakan bahwa badan legislatif memiliki kedaulatan mutlak, dan adalah yang tertinggi atas semua lembaga pemerintah lainnya, termasuk eksekutif atau yudikatif. Hal ini juga menyatakan bahwa badan legislatif dapat mengubah atau mencabut semua undang-undang sebelumnya, dan karena itu tidak terikat oleh hukum tertulis atau preseden.
Kedaulatan Parlemen
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia