Sabtu, 07 November 2026
21:33 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Cabul

Cabul

keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.

Bagikan:
250px-Tepidarium_Lawrence_Alma-Tadema_%281836-1912%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh pelukis Belanda Lawrence Alma-Tadema 1881

Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.[1][2] Cabul identik dengan tindakan pornografi.[2] Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "porne" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan pelacur.[2] Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, telepon seks, dan film-film.[2] Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, sastra, politik, atau kepentingan ilmu pengetahuan.[2]

Dalam ajaran iman Katolik, cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.[1] Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan cinta kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan Tuhan untuk mengatasi godaan nafsu cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.[1]

Di Indonesia, percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.[3]

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".[3]

Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan.[3]

Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:

  • Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
  • Seksualitas yang tidak terkendali
  • Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
  • Perilaku cabul dan penuh berahi

Kecabulan tidak sama dengan nafsu birahi. Nafsu birahi adalah kondisi psikologis batin, pikiran tentang persanggamaan, hasrat untuk melakukan persanggamaan. Kecabulan adalah perilaku lahiriah, manifestasi fisik atau pola perilaku dari kondisi nafsu batin. Nafsu tidak selalu berujung pada tindakan cabul. Seseorang yang menunjukkan kecabulan disebut pencabul, atau orang cabul.

Rujukan

  1. 1 2 3 (Indonesia) Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84
  2. 1 2 3 4 5 (Indonesia) Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39
  3. 1 2 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan