Senin, 26 Oktober 2026
20:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

Kampanye cemar

Bagikan:
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan article ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Desember 2024) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Kampanye cemar adalah penyebaran informasi yang dilakukan dalam rangka untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara memperlihatkan kelemahan lawan atau menunjukkan dosa-dosa lawan politik di masa lalu yang memang merupakan fakta dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat,[1] penyalahgunaan fasilitas negara dan strategi politik uang juga dapat dikategorikan sebagai kampanye cemar.[2]

Penyalahgunaan fasilitas negara dilakukan dalam masa kampanye terutama oleh calon pemimpin eksekutif atau legislatif yang sedang dalam masa jabatan dan berencana untuk memperpanjang masa jabatannya. Selain itu, strategi politik uang untuk menarik perhatian masyarakat juga dilarang semisal bantuan dana tunai, mengadakan semacam door prize saat berkampanye, bantuan sosial. Sekalipun dana tersebut berasal dari uang pribadi calon pemimpin, hal tersebut dilarang, apalagi dengan mengambil dari anggaran negara.[2]

Perbedaan kampanye cemar dan kampanye hitam

Kampanye cemar berbeda dengan kampanye hitam yang mana pihak lawan dituduh dengan bukti-bukti dan data-data yang tidak cukup kuat, bisa juga dengan mengkritik pihak lawan atas sesuatu yang tidak relevan dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin semisal menuduh seorang kandidat politik tidak layak menjadi pemimpin hanya karena masalah suku.[1]

Regulasi

Kampanye cemar diperbolehkan, berbeda dengan kampanye hitam yang pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Kampanye cemar sah-sah saja secara hukum, bahkan cara seperti ini dapat mengasah pola pikir kritis para pemilih agar lebih berimbang dalam menilai calon pemimpin yang akan dipilih, bukan hanya melihat sisi positif seseorang saja. Oleh karena kampanye cemar tidak dilarang, maka pelakunya tidak bisa dijerat oleh pasal-pasal hukum, cara melawannya adalah dengan menunjukkan kelemahan pihak lawan sepanjang hal tersebut bukan merupakan fitnah dengan didukung kuat oleh fakta. Jika kampanye cemar sudah berubah menjadi kampanye hitam, maka suatu pihak yang memiliki bukti yang kuat, dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu.[1]

Pendengung di media sosial

Kampanye cemar dilakukan secara masif oleh para pendengung dengan nada-nada yang provokatif dan menggiring opini publik yang pada akhirnya terjadi polarisasi dalam masyarakat.[3]

Para pendengung dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu pendengung yang melakukan penjenamaan terhadap kandidat calon pemimpin politik dengan cara menyebarkan informasi tentang keunggulan calon pemimpin politik tersebut secara berlebihan dengan tujuan untuk meningkatkan citra politik calon pemimpin di mata masyarakat, dan yang kedua adalah pendengung yang menjelekan calon pemimpin politik yang beroposisi dengannya dengan tujuan mendiskreditkan pasangan calon tertentu agar tidak disukai oleh masyarakat. Karena bertujuan untuk menjatuhkan pihak lawan, berita yang kemudian beredar dapat dikatakan sebagai hoaks dan jauh dari faktanya, singkat kata yaitu fitnah.[3] Tujuan lain yaitu untuk membunuh karakter lawan politiknya.[4]

Para pendengung pun tidak selamanya bekerja berdasarkan pesanan atau mengharapkan imbalan, ada pula para pendengung yang dengan ikhlas menyatakan dukungannya pada pasangan calon tertentu tanpa pamrih.[3]

Referensi

  1. 1 2 3 FHUI, ByHumas. "Perihal Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, Apa Bedanya? – Fakultas Hukum Universitas Indonesia" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-12-11.
  2. 1 2 FHUI, ByHumas. "Permasalahan Black Campaign dalam Pemilihan Umum: Wawancara dengan Wirdyaningsih, S.H., M.H. – Fakultas Hukum Universitas Indonesia" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-12-12.
  3. 1 2 3 S.Hum, Harry Farinuddin; S.Hum, Ach Ridlo Ilwafa; S.Pd, Ahda Abid Al Ghiffari; S.Hum, Amanda Lathifah Laksmana Putri; dkk, Arfan Habibi, S. Sos (2024-10-04). MENINJAU KEMBALI DEMOKRASI DI INDONESIA. Uwais Inspirasi Indonesia. ISBN 978-623-133-479-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  4. ↑ Susan, Novri (2019-03-15). Sosiologi Konflik: Teori-teori dan Analisis. Kencana. ISBN 978-623-218-058-1.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan