Selasa, 27 Oktober 2026
10:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung
Jure uxoris

Jure uxoris

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Desember 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
250px-Felipe_of_Spain_and_MariaTudor.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Philip II dari Spanyol dan Mary I dari Inggris dalam potret ganda karya Hans Eworth pada 1558. Philip II menjadi raja Inggris melalui pernikahannya dengan Mari I yang merupakan penguasa yang memiliki hak atas takhta Inggris. Pernikahan mereka pada 1554 menghasilkan status Philip sebagai raja pendamping (king consort) Inggris, dengan kedudukannya ditetapkan melalui perkawinan dengan Mary.

Jure uxoris adalah istilah dalam Bahasa Latin yang berarti "karena hak yang diperoleh dari istrinya" atau "dalam hak istri".[1] Istilah ini digunakan untuk gelar-gelar kerajaan atau kebangsawanan seseorang yang mana pada dasarnya gelar tersebut disandang (memiliki hak atas) oleh istrinya. Atau bisa disebut, suami dari pewaris takhta wanita dapat menjadi pewaris takhta pula secara jure uxoris. Kerajaan yang menganut sistem Jure uxoris tidak dibingungkan dengan gelar Raja pendamping, yang hanya bertindak menjadi pendamping, bukan pengambil kebijakan.

Referensi

  1. ↑ Black, HC (1968), Law Dictionary (Edisi 4th), citing Blackstone, Commentaries, vol. 3, hlm. 210.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan